Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Sul (33) warga Sukabumi, Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan melaporkan Sur (40) warga Dusun Tambang Sembilan Desa Gadung Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ke Polres Bangka Selatan pada Selasa (05/11) siang.
Pelaporan Sul atas terlapor Sur terkait adanya dugaan prostitusi ekploitasi anak dibawah umur yang dilakukan oleh Sur.
Kapolres Bangka Selatan AKBP. S. Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops Kompol. Rusnoto menjelaskan pengungkapan kasus ekploitasi anak dibawah umur yang terjadi di lokalisasi jalan Lingkup, Desa Keposang Kecamatan Toboali pada Selasa (05/11) pukul 07.00 Wib.
Laporan tindak pidana eksploitasi melibatkan anak dibawah umur dan tindak pidana perdagangan orang UU no. 21 tahun 2007 berdasarkan Nomor : LP/B – 614/XI/BABEL/RES BASEL/SPKT. 05 November 2019. Tindakan Kepolisian yang dilakukan, menerima laporan, cek TKP dan amankan pelaku.
“Adapun identitas yang terlapor, seorang perempuan bernama Sur (40) IRT warga Dusun Tambang Sembilan, dengan korban seorang perempuan MP (15),” kata Kompol. Rusnoto, Selasa (12/11).
Kronologis Peristiwa
Rusnoto mengungkapkan, kejadian berawal pada Minggu, 27 Oktober 2019 sekira pukul 17.30 wib korban meninggalkan rumah dan diperkirakan pergi bersama seseorang yang dikenal korban ke Pulau Bangka.
“Diketahui saksi bahwa korban dibawa ke Pulau Bangka oleh terlapor, sehingga saksi memberitahukan kepada keluarga korban bahwa korban dibawa ke Pulau Bangka sehingga keluarga korban berusaha mencari melalui saksi yang telah mengetahui keberadaan korban yang telah di bawa ke Pulau Bangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pada Senin, 04 November 2019 pelapor sebagai keluarga korban bersama saksi berangkat ke Pulau Bangka untuk mencari korban.
Dan pada, Selasa 05 November 2019 sekira pukul 07.00 wib pelapor dan saksi didampingi anggota sat Reskrim Polres Basel mengetahui keberadaan korban yang pada saat itu berada di tempat lokalisasi di jalan Lingkup Desa Keposang Kecamatan Toboali, untuk menjemput korban yang telah di bawah oleh pelaku di pekerjakan di Lokalisasi.
“Adapun Bb yang dimankan 2 buah buku catatan penjualan Bir dan catatan upah pekerja untuk selanjutnya yang bersangkutan pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (Pra)