Buat Akta Kelahiran Anak Hasil Adopsi, ini Syaratnya

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Minimnya informasi bagi orangtua asuh untuk membuat akta kelahiran anak angkat atau hasil adopsi menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Bangka Selatan untuk memberi edukasi.

Sulitnya membuat akta kelahiran anak menjadi faktor utama bagi orangtua angkat atau asuh untuk tidak mengurusi dokumen kependudukan bagi anaknya.

Kepala Dindukcapil Basel, Benny Supratama mengatakan untuk membuat akta kelahiran anak angkat atau hasil adopsi, harus melampirkan kartu keluarga anak itu terdaftar lebih dahulu.

“Lampirkan juga fotocopy KTP orangtua surat keterangan lahir dari rumah sakit atau klinik atau bidan, jika tidak ada menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) data kelahiran,” kata Benny, Senin (11/11).

Dijelaskan dia, anak hasil adopsi atau angkat langkah pertama untuk di terbitkan dokumen kependudukan yakni anak tersebut harus terdaftar di kartu kelurga dengan orangtua biologisnya terlebih dahulu.

“Jadi anak tersebut terdaftar di kartu keluarga dengan orangtua biologisnya, di Akta Kelahiran juga akan dibuat sebagai anak biologis orangtua kandungnya tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan selanjutnya berproses di Dinas Sosial dan Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan tentang adopsi anak.

Dengan dasar itu, sebut dia Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baru bisa membuatkan keterangan di akta anak tersebut kalau statusnya anak tersebut telah diadopsi.

“Jadi akta kelahiran anak tersebut tetap tercantum nama kedua orangtua biologisnya, Jadi kesimpulannya yang ada di Akta Kelahiran tetap tercatat orangtua kandung (Biologis) Anak,” sebutnya.

Ia juga mengajak bagi orangtua asuh atau angkat yang belum memahami mekanisme pembuatan akata kelahiran bagi anak asuh atau adopsi untuk dapat mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar lebih jelas dalam penyampaiannya. (Pra)