Tetapkan Perubahan Propemperda, Raperda APBD, Ini Tanggapan Sekda Basel

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Achmad Ansyori mengungkapkan Propemperda tahun 2019 sebelumnya telah ditetapkan dalam keputusan DPRD Basel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Propemperda sebanyak 24 judul Raperda.

“Namun seiring dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menuntut daerah untuk segera menyesuaikan terhadap perda,” kata Ansyori, Jumat (08/11).

Kendati demikian tetap memperhatikan skala prioritas dengan mengacu kepada peraturan Perundang-undangan. Tentu dia menyetujui dan menyambut baik beberapa judul Raperda yang telah disepakati.

“Ini akan dimasukan kedalam perubahan atas propemperda tahun 2019. Selanjutnya kami mengharapkan penyusunan propemperda baik dari eksekutif maupun legislatif dapat terjalin sinergitas,” ujarnya.

Sehingga tersusun propemperda yang dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan bersama. Sementara itu Raperda tentang APBD tahun 2020 disusun dengan berpedoman kepada RKPD.

“Hasil sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemprov dan pemda serta kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fisikal tahun 2020. Sebagaimana telah dibahas dan disepakati dalam KUA dan PPAS,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan Raperda tentang pelayanan ketenagakerjaan, tenaga kerja sebagaimana dijelaskan didalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (2) huruf a, merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib. Ini dilakukan demi terpenuhinya hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja.

“Supaya bisa guna mewujudkan kondisi yang kondusif untuk mendukung iklim investasi di Basel. Makanya membutuhkan payung hukum yang mengatur dan mengikat terhadap pelayanan ketenagakerjaan di daerah,” sebutnya. (Pra)