Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Basel.
Satresnarkoba mengamankan tersangka IH (36) warga Teladan Amd, Toboali dan IT (34) warga Kampung Bukit, Toboali di kediaman tersangka IH pada Rabu (06/11) pukul 18.30 Wib.
Kapolres Basel AKBP. S. Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops Kompol. Rusnoto menyebutkan tersangka IH diduga berperan sebagai penjual barang haram jenis Sabu-sabu, sedangkan tersangka IT berperan sebagai pengedar atau bandar narkoba.
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi ber Nomor LP : LP / A – 622 / XI / 2019 / BABEL / RES BASEL, tanggal 07 November 2019, yang dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Iptu. Astriantomi,” kata Rusnoto, Sabtu (09/11).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Personil yakni ,1 Paket kecil yang berisi kristal warna putih di duga Narkotika jenis Shabu, 1 pack plastik bening kosong ukuran kecil yang di duga untuk pembungkus Narkotika jenis Sabu Sabu.
1 unit timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 unit timbangan digital tanpa nama warna silver, 1 buah kotak rokok merk sampoerna ukuran kecil.
” 12 buah Plastik bening bekas pakai ukuran kecil, 2 buah plastik bening kecil yang didalamnya terdapat gulungan plastik bening bekas pakai ukuran kecil, 4 buah Sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah kantong plastik warna putih bening, 1 buah dompet berwarna merah putih, 1 buah bekas plastik bening ukuran sedang,” jelasnya.
Terhadap kedu tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pra)