Wagub Sampaikan Dua Raperda, Salah Satunya Raperda Pengelolaan Zakat

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah mengatakan, adapun Empat Raperda Provinsi Babel tersebut diantaranya, dua Raperda inisiatif pemerintah daerah dan duanya lagi dari DPRD.

“Raperda inisiatif Pemprov Babel yakni pengelolaan zakat dan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Babel,” kata Fatah kepada sejumlah awak media usai menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan empat Raperda tahun anggaran 2019, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Babel, Jumat (8/11/2019) pagi.

Ia menyampaikan, sedangkan inisiatif Raperda DPRD adalah Perda tentang penyelenggaraan kesehatan dan Perda sistem jaminan mutu dan pengamanan hasil perikanan.

“Untuk Raperda perubahan Perda Nomor 18 tahun 2016, nantinya akan ada penggabungan dinas, yakni Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan. Terus dinas yang akan kita robah atau pisahkan adalah Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia,” ucapnya.

Lanjut Fatah, pertimbangan penggabungan dinas tersebut untuk melakukan efesien dan efektivitas berjalan atau tidaknya sebuah organisasi tersebut. Regenerasi organisasi itu sah-sah saja dilakukan dan tergantung kebijakan nantinya.

“Mana kala terjadi regenerasi organisasi maka hal itu bisa dilakukan tinggal kebijakan dari pada analisis dan penempatan yang selanjutnya. kita selalu menyampaikan bahwa dalam sistem pengangkatan jabatan, harus dilihat dari struktur yang ada. Struktur itu kalau kita lihat ada dari beberapa pejabat di Babel yang sudah memasuki usia pensiun. Nah dari mereka itu menjadi ruang-ruang yang bisa dimasuki, tergantung dari pada tim analisa jabatan dan kompetensi jabatan yang akan melakukan itu,” ujarnya.

Fatah menjelaskan, pendapatan melalui zakat di Babel setiap tahunnya terus meningkat, dengan nilai yang sangat signifikan. Tercatat, pengumpulan zakat infak dan sedekah oleh Baznas Provinsi pada tahun 2016 sebesar 1,8 milyar rupiah, tahun 2017 sebesar 7,2 milyar rupiah, dan tahun 2018 sebesar 10,9 milyar.

“Ini baru yang terkumpul oleh Baznas Provinsi saja, belum termasuk nilai pengumpulan oleh Baznas Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Melihat hal tersebut, Fatah menilai potensi penerimaan zakat di Babel bisa jauh lebih besar dari nilai pengumpulan per tahunnya. Sayangnya, peningkatan potensi tidak seiring dengan peningkatan pendapatan zakat, bahkan terdapat disparitas yang sangat jauh antara potensi zakat dengan penerimaan zakat per tahunnya.

Disparitas potensi penerimaan zakat dengan jumlah yang terhimpun oleh Baznas Provinsi Babel, lanjut Fatah, menjadi persoalan, sehingga dianggap sebagai lost income yang seharusnya dapat menjadi sumber untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Babel.

“Munculnya ide penyusunan Raperda ini, bermula dari permasalahan lost income penerimaan zakat yang memacu Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan potensi ini, dengan harapan dapat menjadi alternatif dalam menjawab permasalahan ini,” tuturnya.

Sementara itu, Terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Babel Fatah mengatakan, Raperda ini, merupakan Raperda di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda).

Berdasarkan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian Perangkat Daerah di Provinsi Babel, dihasilkan beberapa kesimpulan. Pertama, perlu melaksanakan restrukturisasi terhadap Dinas Pangan, dengan melakukan penggabungan dengan Dinas Pertanian. Kedua, pemisahan BKPSDMD menjadi BKD dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Babel.

“Tentu ini merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan Perangkat Daerah agar lebih efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan keuangan daerah, serta menselaraskan fungsi koordinasi, sinkronisasi dan komunikasi kelembagaan antar daerah dengan pusat sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah,” tutupnya.(wa)

zh-CNenides