Oleh: Nopranda Putra
*Panggil 3 Saksi Ahli
TOBOALI, LASPELA – Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan menindaklanjuti laporan warga Kecamatan Lepar Pongok atas dugaan perusakan hutan mangrove oleh PT SNS dengan membuka terminal khusus di perbatasan Desa Penutuk dan Kumbung Kecamatan Lepar Pongok.
Kasat Reskrim, AKP Albert Daniel Tampubolon mengungkapkan pihaknya akan mengundang 3 saksi ahli terkait penyelidikan tersebut. Saksi ahli yang akan diundang adalah ahli lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup, ahli kepelabuhannya di Kementerian Perhubungan Laut dan ahli tanaman mangrove di Institute Pertanian Bogor.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, pelapor sudah kita minta keterangan dan klarifikasi dan selanjutnya kita akan mengundang 3 saksi ahli, lingkungan hidup, kepelabuhanan dan tanaman mangrove,” tegas Albert Daniel Rabu (7/11).
Sementara itu, PT SNS dilaporkan karena melakukan pembangunan terminal khusus di Kecamatan lepar Pongok. Berdasarkan laporan tersebut, PT SNS belum mengantongi izin ironisnya lokasi terminal tersebut adalah wilayah tangkap nelayan.
Tak hanya itu, perusahaan yang berkembang di bidang perkebunan kelapa sawit itu juga diduga telah melakukan perambahan hutan mangrove.
Sebelumnya, Perusahaan perkebunan sawit PT SNS diminta menghentikan pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di Desa Penutuk Kecamatan Lepar Pongok.
Sementara itu, Pj. Sekda Basel Achmad Ansyori menyebutkan pembangunan TUKS tersebut telah melanggar aturan karena tak mengantongi izin. Hal ini dikatakan usai memimpin pertemuan fasilitasi PT SNS yang dihadiri OPD Provinsi Babel, OPD Pemkab Basel, Camat, Kades serta manajemen PT SNS, belum lama ini di Kantor DPUPR.
Untuk bisa membawa TBS, ia menyarankan PT SNS dapat berkomunikasi lagi dengan Pemdes Penutuk agar bisa kembali membawa TBS melalui dermaga Tanjung Gading Desa Penutuk.
Dalam hal ini Pemkab Basel berada di tengah tengah menjaga kondusifitas masyarakat serta menjaga investasi. “Namun jika perusahaan tetap membandel maka akan ditindak,” tegas Ansyori.
Sementara itu, Kepala Dishub Babel Tajuddin mengatakan pembangunan TUKS PT SNS belum mengantongi izin apapun. Ia menilai persoalan PT SNS dengan masyarakat Lepar Pongok hanya komunikasi saja.
“Saya pikir hanya komunikasi saja, jika komunikasi dijalin dengan baik Insya Allah akan berjalan lagi, namun sementara ini pembangunan TUKS itu tidak ada perizinannya,” tukasnya.
Sementara itu, manajemen perusahaan yang diwakili oleh Kepala Personalia PT SNS, Indra Yusri mengaku pembangunan TUKS hanya untuk akses BBM saja. Ia mengakui memang belum ada izin pembangunan TUKS tersebut.
Ia menjelaskan HGU PT SNS seluas 8000 Ha dengan lahan yang telah ditanam sebanyak 4000 Ha dan PT SNS telah menguasai lahan sebesar 6000 Ha. “Hasil kita baru 25 ton perhari, sehingga CSR belum sesuai kepada masyarakat,” jelasnya. (Pra)