banner 728x90

Trotoar Masih Digunakan Untuk Lahan Parkir dan PKL, Molen Akan Tindak Tegas

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Dinda Agus Tiantie.

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memberikan imbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk tidak lagi melakukan aktivitas penjualan.

banner 325x300

Imbauan ini sebagai bentuk maraknya kembali, para PKL yang berjualan di seputaran jalan Trem. Padahal trotoar maupun badan jalan di sepanjang jalan Trem itu baru selesai diremajakan. Bukan itu saja, di kawasan itu dijadikan juga lahan parkir ilegal.

Menanggapi hal ini, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengungkapkan akan mengambil tindakan tegas terkait pedagang membandel.

“Dengan kondisi sekarang, kita harus mengambil tindakan tegas, sudah berkali-kali kami menertibkan terhadap para pedagang-pedagang yang menggangu kenyamanan lalu lintas,”ungkap Molen. Jumat (6/10/2019).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kota Pangkalpinang Susanto menjelaskan penataan dan mengatur PKL ialah domainnya Disperindag.

“Itu adalah domainnya Disperindag, dalam hal ini UPT Pasar. Karena doktrin kita adalah penertiban atau mungkin nanti ada suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota nanti bagaimana,” jelasnya.

Untuk saat ini, kata Sunanto, pihaknya sedang gencar dalam memberikan sosialisasi terkait Perda Kota Pangkalpinang NO 7 tahun 2019 dan No 36 tahun 2019 tentang larangan berjualan diatas trotoar dan badan jalan.

“Kita lakukan ke Kecamatan, Kelurahan RT dan RW agar mereka dapat memberikan pemberitahuan untuk tidak berjualan maupun parkir diatas trotoar,” ujar Susanto. (dnd)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version