Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pasca insiden dalam penertiban oleh Sat Pol PP di Kawasan Hutan Lindung (KHL) Tanjung Siantu Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung yang terjadi pada tanggal (01/11/2019) lalu.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan dihadiri, Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah, Wakapolda Babel Kombes Pol Slamet Hadi Supraptoyo, anggota DPRD Babel serta dihadiri juga berbagai pihak terkait.
Selain itu, di RDP juga dibahas soal koordinasi, sorotan terhadap penegakkan hukum dan hal-hal lain terkait penertiban dan tambang ilegal.
Dalam RDP tersebut Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah menceritakan awal dari insiden ini, dimana berdasarkan aduan masyarakat, Satpol PP melakukan penertiban tambang ilegal di KHL karena meresahkan masyarakat.
Tidak hanya itu, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang, satu di antaranya adalah karena penambangan dilakukan di kawasan Hutan Lindung (HL).
“Maka itu dengan kita mendapatkan laporan tersebut, tim memutuskan turun ke lokasi. Saat datang ke tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan 10 kendaraan roda dua yang parkir tanpa orang. Tim juga menemukan satu ponton TI Rajuk yang sedang dioperasikan oleh empat orang. Tim operasi mulai melakukan pengangakatan terhadap tiga mesin TI terdekat dibawa keluar area sungai dan diamankan di daratan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, setelah itu datang beberapa kerumunan masyarakat penambang sekitar 50 orang dengan bersenjatakan parang dan kayu dengan massa yang terus bertambah.
“Selang beberapa jam terjadi pertengkaran dan dialog antara masyarakat penambang dengan tim operasi. Kericuhan terjadi sehingga tim operasi kocar kacir dan terpecah, kemudian berjatuhan korban. Di antara puluhan korban ini, terdapat yang tidak terlalu berat lukanya, tetapi terdapat tiga orang yang tergolong berat dan perlu rawat inap,” papar Fatah.
Saat keluar dari lokasi kericuhan dan hendak berunding , Fatah lihat kaca kendaraan-kendaraan operasional sudah dalam keadaan pecah.
“Setelah kondisi sudah mulai terkendali, tim dan masyarakat menuju Kantor Kecamatan Sijuk untuk bermediasi yang dipimpin Kapolres Belitung dan dihadiri Kodim Belitung dan aparatur pemerintah kecamatan dan desa,” jelasnya.
Selain itu, tambah Fatah, Kapolres juga memerintahkan 5 orang penambang ilegal dan 4 orang dari tim penertiban untuk diinterogasi.(wa)