Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan menangkap pasangan suami istri (pasutri) pada Selasa (05/11) di Toboali, kabupaten Bangka Selatan.
Pasutri ditangkap Satres Narkoba lantaran menyimpan dan mengedarkan penyalahgunaan obat terlarang jenis Tramadol.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP S. Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops, Kompol Rusnoto mengatakan, pasutri tersebut berinisial YS (36) dan LZ (31) warga jalan Merdeka, Kampung Padang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Berasal informasi yang didapatkan oleh SatRes Narkoba, YS dan LZ ini ditangkap di kediamannya yang mempunyai usaha toko sembako dan diduga menjual atau mengedarkan obat terlarang tersebut,” jelasnya pada Rabu (06/11).
Pada saat penangkapan, lanjut dia pasutri tersebut dilakukan penggeledahan dan didapati 11 butir tramadol merek HCI 50 gram dan 6 butir tramadol merek Olasik 50 gram yang belum sempat terjual kepada pelanggannya.
“Saat di interogasi, kedua tersangka mengakui menjual tramadol senilai Rp 5 ribu perbutirnya, dan sempat tersangka YS dan LZ saat sebelum ditangkap mengakui mau membeli lagi untuk menambah stok penjualannya,” paparnya.
Dari hasil menjual barang haram tersebut, dari tangan kedua tersangka sudah menjual ratusan butir tramadol, dan mendapat keuntungan jutaan rupiah dari barang haram tersebut.
“Juga diamankan uang sebesar Rp 1.241.000 dari hasil penjualan tramadol tersebut, dan juga diamankan 1 unit HP android sebagai barang bukti,” ujarnya.
Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI NO. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Kini kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Basel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya. (Pra)