Oleh: Nopramda Putra
TOBOALI, LASPELA – Wakil Ketua MPC PP Basel Devisa Saputra menuturkan laporan yang dibuat ke Ditjen Gakkum KLHK merupakan tindaklanjut dari keluhan warga dan beberapa karyawan PT SNS.
“Kenapa persoalan ini harus diselesaikan ke jalur hukum, karena kami memantau dan melihat potensi terjadi konflik antara karyawan dengan perusahaan, perusahaan dengan warga sangatlah besar. Sehingga kami tidak mau ini terjadi,” ungkapnya Senin (4/11).
Sekjen MPC PP Basel, Rosidi menambahkan Laporan langsung ke Ditjen Gakkum KLHK bukan berarti tidak percaya akan penegak hukum di Provinsi Babel maupun Basel. Karena laporan ke Polres Basel juga telah disampaikan meski bukan dibuat oleh MPC PP.
“Kita juga sempat ditanya, apakah kasus hukum PT SNS ini sudah dilaporkan ke Polres Basel, kami jawab sudah. Polres cukup respon laporan dari pihak lain itu, pendapat dari KLHK kalau sudah, silahkan, jangan sampai tumpang tindih,” kata Rosidi.
Meski begitu, Ditjen Gakkum KLHK siap membantu Polres Basel dalam menangani perkara tersebut dengan mempersiapkan data pelanggaran apa yang harus dikenakan. Dan mereka siap bersinergi dengan Polres Basel.
“Sebelum ke Jakarta, kami juga sudah berkoordinasi dulu dengan Polres Basel. Kami kirim tembusan ke Kasat Intel, intinya sangat menghormati dan menghargai juga aparat kepolisian. Kami tetap percaya dengan Polres,” jelasnya. (Pra)