Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Aktivitas pengrusakan hutan Mangrove di Merbau, Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan oleh sekelompok oknum saat ini sedang didalami Polres Bangka Selatan.
Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pembuatan tambak udang di Wilayah Merbau Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali karena diduga merusak hutan manggrove yang ada di daerah itu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP S Ferdinand Suwarji mengatakan menindaklanjuti permasalahan tersebut pihaknya telah mengutus Sat Reskrim untuk melakukan penyilidikan dan koordinasi dengan pihak pihak terkait.
“Terkait aktivitas pembuatan tambak udang yang diduga merusak manggrove tersebut, dalam dua hari ini Sat Reskrim sudah turun lapangan untuk melakukan penyelidikan,” kata Ferdinand, Senin (4/11).
Ia menuturkan selain melakukan penyelidikan, pihak terus secara intens berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan data dan informasi guna menentukan langkah yang akan diambil terkait hal tersebut.
“Yang jelas kami akan bertindak sesuai dengan prosedur, namun jika ada pelanggaran administrasi itu jadi domainnya pemerintah daerah, untuk itu kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim polres Bangka Selatan, AKP Albert Daniel Tampubolon menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan dan pembahasan dari hasil penyelidikan dan setelah rampung akan segera disampaikan kepada pimpinan.
“Saat ini kami sedang melakukan pengkajian aturan-aturan hukum yg berlaku dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait selaku pemangku perizinan ditingkat provinsi hingga kementrian terkait polemik yang ada di masyarakat, khususnya terkait dugaan kegiatan pembangunan usaha tambak tersebuy hasil penyelidikan tersebut, jika hasil sudah rampung akan sesegera mungkin kami laporkan kepada pimpinan,” sebutnya.
Ia menjelaskan dalam menidaklanjuti persamalahan ini, Polres Bangka Selatan berkomitmen bertindak objektif atas subtansi masalah yang ada.
“Yang jelas kami akan bertindak sesuai dengan SOP dan regulasi yang berlaku, untuk itu kami masih bahas dasar dasar aturan hukum supaya tepat dalam bertindak,” jelasnya. (Pra)