Dirumahkan, Alan Cs Minta MPC PP Basel Dampingi Proses Hukum Dengan PT. SNS

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Alan dan ke 12 karyawan lepas atau biasa disebutkan Buruh Harian Lepas (BHL) mengaku sempat menanyakan kejelasan status di perusahaan perkebunan sawit PT. SNS di Kecamatan Lepar Pongok apakah sudah karyawan tetap atau belum.

Ia juga kebingungan ketika dimutasi dari Malik ke Leparpongok status karyawannya berubah dari BHT ke BHL.

Namun perusahaan menjawab bahwa sudah tidak diberlakukan lagi status BHT yang pernah dia pegang tatkala masih bekerja di wilayah Desa Malik. Meski begitu, Alan mengaku upah yang diterima tetap sama.

“Memang kami dapat keanggotaan SPSI, Jamsostek, BPJS dipotong terus iurannya. THR juga dapat, namun status dan hak-hak yang lain tidak jelas. Kerja tanpa kontrak, inilah yang mau kami tuntut,” katanya.

Keluhan yang sama itulah mendasari 13 karyawan PT SNS memberikan kuasa kepada MPC PP Basel agar dapat mendampingi mereka menuntut perusahaan yang diduga telah melanggar UU Ketenagakerjaan kepada karyawannya.

“Kepada MPC PP Basel, kami berharap banyak dapat mendampingi persoalan ini agar kami tidak luntang-lantung. Mewakili kawan-kawan lain, kami minta PP dapat menolong kami sehingga ada kejelasan terkait status kami,” harapnya. (Pra)