banner 728x90

Diduga Pengrusakan Hutan Mangrove, PT SNS Dilaporkan ke Ditjen Gakkum KLHK

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Nopramda Putra

TOBOALI, LASPELA – Organisasi Masyarakat (Ormas) MPC Pemuda Pancasila (PP) Bangka Selatan melaporkan perusahaan perkebunan sawit PT. SNS ke Ditjen Gakkum KLHK RI.

banner 325x300

Sekjen MPC PP Basel M Rosidi mengatakan pelaporan MPC PP Basel ke KLHK terkait perambahan hutan mangrove oleh PT. SNS yang ingin membuka terminal khusus di Desa Penutuk dan Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok.

Pelaporan secara resmi dengan nomor registrasi 191187 itu disampaikan oleh MPC PP Basel pada Selasa (29/10) sekira pukul 11.00 WIB pekan lalu. Kedatangan mereka disambut Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.

“Kepada Dirjen Gakkum Bang Rasio Ridho kami laporkan beberapa hal. PT SNS telah melakukan banyak pelanggaran,” ujar Rosidi didampingi Bendahara PP Yuspadiar dan Wakil Ketua Devisa Saputra, Senin (4/11).

Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan disampaikan disertai bukti berupa foto. Seperti pelanggaran lingkungan hidup yang diduga merusak hutan bakau dan pembuatan telsus lengkap dengan titik koordinat.

“Perusahaan ini (PT. SNS,red) kami anggap telah melakukan pelanggaran kejahatan lingkungan. Mungkin secepatnya pihak KLHK akan turun kroscek kebenaran tentang laporan yang telah kami sampaikan,” imbuh Yuspadiar.

Sebelum turun ke lapangan dalam waktu dekat, Ditjen Gakkum KLHK akan mempelajari terlebih dahulu berkas laporan yang telah disampaikan, diverifikasi dan menyimpulkan pidana apa yang akan dikenakan ke PT SNS.

“Mereka menerima kedatangan dan laporan kami dengan sangat baik. Laporan itu akan diverifikasi dulu, cek titik koordinat dan menganalisisnya sehingga tidak tumpang tindih dengan laporan kawan-kawan ke Polres Basel,” tambah dia. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version