Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Sebanyak 13 buruh harian lepas (BHL) asal Kecamatan Leparpongok, Kabupaten Bangk Selatan yang bekerja di PT SNS mengeluhkan ketidakjelasan status mereka sebagai karyawan.
Pasalnya, dalam kurun waktu satu bulan lebih terakhir status mereka sebagai karyawan dirumahkan secara bersamaan oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kondisi ini tentu membuat mereka tidak memiliki penghasilan untuk menyambung hidup sehari-harinya lantaran tidak bekerja. Perusahaan bilang, 13 orang ini akan dimutasikan.
“Kami bingung, sudah satu bulan lebih dirumahkan oleh perusahaan tanpa status yang jelas. Waktu itu mereka bilang kami akan dimutasikan,” keluh Alan Budi Kusuma, salah satu BHL PT SNS, Senin (4/11).
Namun status dirumahkan tersebut hingga saat ini belum ada tindaklanjut. Selama itu juga, Alan bersama ke 12 orang rekan kerjanya merasa dirugikan oleh pihak perusahaan.
“Kami tidak pernah bikin masalah atau sesuatu hal, tahu-tahu kami di off. Kami merasa dirugikan, tanpa ada pertemuan, mereka bilang ‘besok siapa yang bekerja tidak dibayar’,” ujarnya.
Alan bukanlah orang baru yang bekerja di perusahaan tersebut karena telah bekerja di PT SNS selama 14 tahun. Namun meski orang lama dia mengaku tidak pernah diangkat sebagai karyawan tetap oleh perusahaan.
“Sejak awal bekerja saya tidak pernah menerima surat perjanjian kerja. Dari enam tahun bertugas di wilayah Malik sampai ke Leparpongok ini belum ada kejelasan status karyawan saya,” ungkapnya.
Bila tidak adanya perjanjian kerja yang tertulis antara pekerja dengan perusahaan, setidaknya perusahaan harus membuat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Namun perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerjanya. Berdasarkan keluhan karyawan tentu kedua perjanjian tidak dilakukan dan perusahaan tidak mau merugi untuk membayar uang pesangon.
“Waktu masuk bekerja pertama kali, perusahaan menjanjikan saya untuk di training. Awalnya posisi saya sebagai operator di wilayah Desa Malik, status buruh harian tetap atau BHT,” ujarnya.
“Begitu training, tiga bulan, enam bulan sampai satu tahun tidak ada perjanjian lanjutan. Awalnya saya no comment dan menunggu kebijaksanaan perusahaan. Tapi sampai dimutasi ke Lepong, masih tidak jelas,” ungkapnya. (Pra)