Usia Menikah Minimal 19 Tahun Menurut Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019

Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela

KOBA, LASPELA- Kepala Kementrian Agama (Kamenag) Bangka Tengah (Bateng), Muhammadiyah, mengatakan usia menikah harus genap berusia 19 tahun. Hal ini kata dia berdasarkan undang- undang Nomor 16 tahun 2019.

“UU tentang perkawinan, ini sudah ditandatangani oleh Presiden, dan sekarang sudah mulai diberlakukan,” ujarnya.

Ia menyarankan para orang tua apabila ingin menikahkan anaknya hendaklah sang anak terlebih dahulu menamatkan pendidikannya di SMA, karena diusia itu dinilai cukup matang dan sudah mempunyai pengetahuan yang luas.

Jika para orang tua tetap memaksakan anaknya menikah dengan usia di bawah 19 tahun, katanya pula, sesuai aturan tersebut maka para orang tua harus mengajukan Dispensasi ke Pengadilan Agama, dan disebut sah menurut Negara apabila anak menikah di hadapan Penghulu, dan setelah itu memiliki Surat Nikah yang di keluarkan Kementrian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setiap Kecamatan.

“Kalau sudah ada Dispensasi, barulah kami bisa menikahkan anak tersebut secara Agama dan sah menurut Negara,” ungkap Muhammadiyah.

Muhammadiyah juga menghimbau para orang tua untuk selalu rutin memberikan masukan atau saran yang positif, juga mengingatkan anak bahwa Pernikahan adalah suatu hal yang Sakral dan bukan untuk main- main semata.

“Kita harus memantau dengan siapa anak kita bergaul, bangun komunikasi dengan baik, tanyakan apa saja yang dia lakukan setiap harinya, dan disaat ia sudah dewasa dan mau menikah, beritahukan bahwa negara membatasi usia nikah paling rendah 19 tahun, di bawah itu harus mengurus dispensasi yang memakan waktu cukup lama,” terang Muhammadiyah.(*)