Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela
PANGKALAN BARU, LASPELA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah (Bateng) menyelenggarakan rapat koordinasi dan sosialisasi Keputusan KPU Bateng nomor : 061/PL.02.2-Kpt/1904/KPU-Kab/X/2019, tentang penetapan jumlah minimun dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap Pemilihan Umum tahun 2019 di Hotel Osela, Sabtu (26/10/2019).
Ketua KPU Bateng, Rusdi, mengatakan bahwa sebelum melaksanakan sosialisasi Keputusan KPU Bateng hari ini, pihaknya telah melakukan Rapat Pleno internal pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019, tentang hal yang sama.
Dalam lampiran Keputusan KPU Bateng nomor : 061/PL.02.2-Kpt/1904/KPU-Kab/X/2019, dijelaskan tentang persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap Pemilu tahun 2019 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bateng tahun 2020.
“Jumlah minimal syarat dukungan pasangan calon perseorangan adalah 10% dari Jumlah Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 di Bateng, yaitu 122.130 pemilih, sehingga jumlah minimal syarat dukungan pasangan calon perseorangan adalah 12.213 dukungan. Jumlah sebaran dukungam harus lebih dari 50% jumlah kecamatan, yakni dukungan harus tersebar di 4 Kecamatan dari 6 Kecamatan di Kabupaten Bateng, dan jumlah dukungannya tidak harus banyak dan merata di setiap kecamatan, satu dukungan saja di suatu kecamatan tetapi di kecamatan lain dukungannya banyak sudah memenuhi persyaratan,” jelas Rusdi.
Rusdi menambahkan bahwa KPU Bateng juga melampirkan Formulir Model B.1 KWK Perseorangan, dan Model B.1 KWK Perseorangan Perbaikan, dan para calon perseorangan dapat mengambil formulirnya di kantor KPU Bateng.
“Silahkan datang ke kantor KPU Bateng untuk mendapatkan formulir yang bisa diperbanyak untuk diisi data dukungan oleh masyarakat, dan formulir yang telah diisi oleh masyarakat tidak perlu disertakan materai, nanti akan kami verifikasi ke masyarakat untuk memastikan bahwa dukungan yang diberikan oleh setiap masyarakat adalah sah,” ujar Rusdi.
Peserta yang hadir dalam rakor dan sosialisasi adalah Ketua KNPI Bateng, Kepala BPBKesbangpol Bateng, Kepala Disdukcapil Bateng, KPID Provinsi Babel, Anggota Polres Bateng, Pengurus Partai, staf Bawaslu Bateng, dan perwakilan Awak Media.(*)