banner 728x90

Ratusan Spanduk Tak Miliki Izin, Diamankan Satpol PP Kabupaten Belitung

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Andini Dwi Hasanah

TANJUNGPANDAN, LASPELA– Ratusan spanduk dan baliho di jalan protokol Tanjungpandan kabupaten Belitung provinsi Bangka Belitung terpaksa harus diamankan dan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, kegiatan penertiban dikawal Polres Belitung. Kamis(24/10/2019)

banner 325x300

Spanduk dan baliho tersebut terpaksa ditertibkan karena tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Belitung. Penertiban ini dikatakan Sekretaris Sat Pol PP Belitung Abdul Hadi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.

“Jadi kegiatan ini sebenrnya sudah diawali dari kameren, dan ini hari ke 2. Dalam rangka kita menertibkan iklan rokok, yang pada dasarnya iklan rokok ini kan di Tanjungpandan ini tidak boleh lagi berdasarkan Perda,” ujar Abdul Hadi.

Pada saat penertiban ini dikatakan Abdul Hadi, mereka cukup banyak mendapati spanduk yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki pajak pemasangan reklame di toko-toko yang terpasang spanduk ini.

Spanduk-spanduk itu saat ini diamankan di Kantor Sat PolPP Belitung. Untuk pemilik spanduk yang ingin mengurus perizinan/pajak pemasangan spanduk ini, dikatakan Hadi dapat mendatangi kantor Pol PP dan mereka akan mengarahkan ke Dinas Pajak Kabupaten Belitung.

“Terkait dengan Space (Baliho) yang iklan rokok yang dipajang dengan ukuran jumbo itu, itu sampai hari ini juga kita belum ambil tindakan. Space ini kan berbayar, tapi iklan rokok ini kan ternyata tidak boleh, tapi ternyata masih ada. Kita masih belum melakukan pencopotan karena masih akan di koordinasikan dengan instansi-instansk terkait,” katanya. (din)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version