Baru Saja Menghirup Udara Bebas, Riki Kuk Kembali Dibekuk Polsek Namang Untuk Yang Ke 3 Kalinya

Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela

NAMANG, LASPELA– Kepolisian Sektor (Polsek) Namang, berhasil melumpuhkan sepak terjang seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), atas nama Riki Kardo, alias Riki Kuk (24), Riki diketahui sudah tiga kali menjadi residivis, dan baru satu setengah bulan ini menghirup udara bebas.

Kapolsek Namang Ipda Deka Jhon Derry, SH, seizin Kapolres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), AKBP Slamet Ady Purnomo, S.IK, SH, MH, saat menggelar konfrensi pers di halaman Polsek Namang, menyatakan bahwa pelaku yang berdomisili di Jalan Bukit Tenggiling, Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Bateng ini berhasil diciduk pihak Kepolisian Polsek Namang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-229/X/2019/BABEL/RES BATENG/SEK Namang, tanggal 19 Oktober 2019.

“Riki Kuk ini residivis spesialis curat, dan dengan ini sudah ketiga kali dia ditangkap, padahal pelaku baru saja menghirup udara bebas selama 1 setengah bulan, pelaku ini memang terkenal gesit dan licin,” kata Ipda Deka, Selasa (22/10/2019).

Ipda Deka menerangkan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa pada tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil masuk ke rumah korban bernama Yadi, warga Cambai Selatan, melalui pintu rumah bagian belakang, saat pelaku berhasil memasuki rumah, pelaku pun mulai melancarkan aksinya, namun saat pelaku membongkar isi lemari Yadi, pelaku tidak bisa menemukan barang berharga milik Yadi, sehingga pelaku langsung meningglkan rumah Yadi dalam kondisi berantakan.

Tak membuahkan hasil, pelaku kemudian kembali membobol rumah warga lainnya yang bernama Zulkarnain alias Ijul, yang beralamat di Dusung Telang, Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Bateng, Dalam modus operandi, ia kembali memasuki rumah Ijul dengan cara merusak kunci pintu dengan menggunakan dodos yang menurut pengakuan pelaku ia temukan di belakang rumah tersebut.

Di rumah Ijul, pelaku berhasil menggasak satu untai gelang rantai emas, dua buah cincin bermotif, dan satu unit mesin robin dengan tulisan gasoline engine water pump model 30CX berwarna hitam putih, namun barang curian tersebut belum berhasil dijual pelaku.

Dari tangan tersangka, Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polsek Namang berupa satu unit motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi, satu untai gelang rantai, dua buah cincin bermotif, satu unit mesin robin dengan tulisan gasoline engine water pump model 30CX berwarna hitam putih, satu buah dodos bergagang kayu, satu buah celengan yang berisi uang 350 ribu rupiah, satu buah obeng, dan sebilah pisau.

Ipda Deka mengatakan jika berdasarkan kesaksian saksi, dan hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku melakukan aksinya seorang diri, namun Polsek Namang masih terus melakukan pengembangan atas kasus curat yang dilakukan Riki ini.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)