Satpol PP Bangka Minta Aparat Hukum Tindak Penambang Ilegal Di Sungai Perimping

SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka minta aparat hukum untuk tegas menindak lanjuti keberadaan TI di seputaran sungai Perimping Pangkal Niur, Riau Silip. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya gesekan antara warga dengan penambang.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bangka, Ahmad Suherman seizin Kasatpol PP Bangka, Ahmad Dalyan mengatakan beberapa hari lalu warga Pangkal Niur dan Pusuk, Bangka Barat melakukan tindakan massa sebagai bentuk kekesalannya terhadap aktivitas tambang di sekitar Perimping.

“Kemarin memang ada warga pangkal niur dan pusuk melakukan pembakaran ponton-ponton tambang di sana karena sudah resah dengan adanya aktivitas tambang itu,” ungkapnya, Senin (21/10/19).

Menurutnya, aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun dimana yang menjadi koordinator hanya beberapa oknum masyarakat sekitar saja.

“Koordinatornya ini preman-preman di beberapa Desa sekitar, sementara penambangnya dari luar. Masyarakat yang mau melapor diancam sama koordinator ini,” tambah Suherman.

Pihaknya sudah memberikan instruksi untuk tidak melakukan aktivitas tambang disekitar sungai Perimping namun tetap tidak digubris oleh para penambang. Ia mengatakan Satpol PP Bangka sudah mengajukan surat ke gubernur dan Polda Babel terkait aktivitas ini.

“Wewenang satpol PP kan terbatas, jadi seharusnya aparat penegak hukum yang harus lebih tegas, kami sudah mengajukan surat ke Gubernur dan Polda Babel beberapa waktu lalu,” terangnya.

Dari tinjauannya selama ini para penambang sudah melakukan pengerusakan di aliran sungai bahkan tanaman bakau disepanjang sungai Perimping.

“Warga sekitar Pangkal Niur dan Pusuk merasa terganggu karena ikan sungai sudah tidak enak lagi karena bercampur lumpur, kalau dulu ikannya terasa manis dan enak,” ungkap Herman.(mah)