Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah kota Pangkalpinang menggencarkan masyarakat untuk dapat masuk sebagai peserta Penerima Iuran Bantuan (PIB) JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Namun tentunya ada beberapa kriteria peserta yang berhak untuk mendapatkan bantuan PIB JKN-KIS ini.
Pertama, keluarga yang terdata sangat miskin dan miskin, dengan anggota keluarga yang ditanggung berumur dibawah 21 tahun dan belum menikah dan anak dibawah 25 tahun belum menikah dan masih kuliah.
Meski demikian, untuk anak diluar kriteria tersebut, bisa saja diberikan, asalkan tidak produktif, kesakitan, kelemahan dan kecatatan.
Kedua, Ukuran bangunan rumah tempat tinggal tidak kurang dari 8 meter persegi, lantai dari semen, dinding kayu, triplek atau dinding tanpa plaster dan tidak memiliki fasilitas buang air besar.
Ketiga, hanya memakan daging ayam, daging sapi 2 kg dalam satu tahun, dan terakhir tidak memiliki penghasilan tetap dan pekerjaan.
Suriyanto, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan kota Pangkalpinang menuturkan cara mendaftar untuk PIB ini sangatlah mudah, menurutnya cukup menyerahkan surat keterangan tidak mampu.
“Sebuah keluarga hanya membutuhkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dan surat dari Kelurahan dan Kecataman lalu diberikan ke Dinas Sosial untuk Data basenya,” jelasnya. Kamis (17/10/2019).
Bagi masyarakat yang sudah memiliki data base, kata Suriyanto maka akan lebih banyak lagi menerima bantuan.
“Bantuan dari Kementrian Sosial yang lebih banyak lagi, baik bantuan non tunai, pantauan dan lainnya,” jelasnya.
“Kami Dinas Kesehatan siap membantu masyarakat, siap menampung masyarakat untuk dapat menikmati pelayanan BPJS Kesehatan,” tutupnya. (dnd)