Pemprov Babel Bentuk Komisi Etik BLP dan Konsolidasi PBJ

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membentuk Komisi Etik Biro Layanan Pengadaan (BLP) dan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Lingkungan Pemprov Babel.

Kepala BLP Setda Bangka Belitung, Kurniawan menjelaskan, tujuan adanya Komisi Kode Etik BLP dan Konsolidasi PBJ adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Personel BLP, sehingga bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan penuh rasa tanggungjawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kode Etik yang telah di susun pergubnya melalui Peraturan Gubernur Bangka Belitung No. 46 tahun 2018, maka kita membuat turunannya berupa Komite Etik,” kata Kurniawan, saat Rapat Pembentukan Komisi Etik BLP dan Konsolidasi PBJ di Ruang Tanjung Pendem Kantor Gubernur Bangka Belitung, Rabu (16/10/2019).

Jadi, ditegaskan Kurniawan, dengan adanya Peraturan Gubernur No. 46 tahun 2018 itulah, Pemprov Bangka Belitung membentuk Komite Etik BLP.

Sementara itu, Pj Sekda Bangka Belitung, Yulizar Adnan dalam arahannya mengatakan sebuah Komisi Etik dibentuk juga berdasarkan hasil rekomendasi yang dilakukan Korsupgah KPK. “Kita sudah memiliki Pergub Bangka Belitung No. 46 Tahun 2018,” ujar Yulizar.

Yulizar mengharapkan dengan adanya Komite Etik BLP dan Konsolidai PBJ, dapat memberikan dampak positif dalam pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rapat pembentukan Komisi Etik BLP juga dihadiri Inspektur (Kepala Inspektorat) Pemprov Babel, dan Perwakilan Biro di Lingkup Setda Pemprov Babel.rill/(wa)