Kapolres Basel Ngopi Kamtibmas Bersama LSM, Ormas dan Pers

Oleh: Nopranda Putra
*Bahas Isu-Isu Kamtibmas di Basel

TOBOALI, LASPELA – Kapolres Bangka Selatan (Basel) AKBP. S. Ferdinand Suwarji menggelarkan kopi Kamtibmas bersama LSM, Ormas dan Awak Media yang ada di Basel di Yang Yang Cafe, Rabu (16/10) malam.

Kopi Kamtibmas kali ini, Kapolres menggelarkan dialog santai membahas isu-isu yang dapat mengganggu Kamtibmas di Basel.

Dari isu yang saat ini lagi santer diperbincangkan diantaranya, Kasus Pornografi, Tambang Timah dan kasus penolakan warga Kecamatan Lepar Pongok terhadap perusahaan kelapa sawit PT. SNS.

Ketua Pokja Jurnalis Basel, Dedi Irawan menuturkan hasil data dilapangan isu-isu yang dapat menimbulkan konflik horizontal di Basel sehingga berpotensi mengganggu Kamtibmas di Basel.

Kali ini, Dedi membahas isu penolakan warga Desa Penutuk dan Desa Kumbung di Kecamatan Lepar Pongok yang dua pekan lalu membuat suasana kurang kondusif di Kecamatan Lepar Pongok.

“Terdapat isu PT. SNS atas perluasan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT. SNS, karena dua pekan lalu puluhan warga sempat mendatangi kantor desa dan ketika itu suasana memanas sehingga antara warga dan pihak perusahaan PT. SNS membuat kesepakatan bahwa perusahaan dilarang melakukan perluasan perkebunan kelapa sawit,” kata Dedi, Rabu (16/10).

Tak hanya itu, ia juga menyentil kasus penolakan warga Desa Penutuk dan Kumbung terkait pembangunan dermaga oleh PT. SNS yang diduga telah melanggar Undang-undng Perda Kabupaten Basel.

Pasalnya, PT. SNS telah merusak hutan mangrove untuk membangun dermaga labuh demi kepentingan perusahaan.

Demi menjaga Kamtibmas di Kecamatan Lepar Pongok, Ia berharap Polres Basel dapat meredam dan menindaklanjuti keresahan warga.

“Dan kemarin ada juga isu membangun dermaga ilegal sehingga kembali memicu konflik antara warga dan pihak perusahaan PT. SNS,” ujarnya.

Hal senada diutarakan Dede Adam, ia sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh PT. SNS yamg telah merusak hutan Mangrove di Kecamatan Lepar Pongok.

“Untuk itu saya meminta Polres Basel untuk bertindak tegas menindak secara hukum kepada PT SNS yang sudah melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup dan Perda Kabupaten Basel dengan merusak hutan mangrove,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Basel AKBP. S. Ferdinand Suwarji mengatakan Polres Basel akan terus memantau dan mengikuti isu Kamtibmas di Kecamatan Lepar Pongok.

“Kita tetap memantau dan mengamati serta mengikuti terus isu dari pemberitaan PT SNS yang ada di Kecamatan Lepar Pongok dan kita akan tetap menjaga situasi kamtibmas di Lepong dan daerah sekitar,” sebutnya. (Pra)