DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung menggelar rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji jabatan pimpinan DPRD periode 2019-2024, yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Babel, Rabu (16/10/2019).

Penetapan Pimpinan DPRD Babel tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.19-5352 Tahun 2019 tentang Peresmian, Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 11 Oktober 2019.

“Sebanyak empat nama yang mengucapkan sumpah/janji dan resmi duduk sebagai pimpinan DPRD Babel periode 2019-2024 yakni Ketua DPRD Didit Srigusjaya dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Hendra Apollo dari Partai Golkar, M Amin dari Partai Gerindra dan Amri Cahyadi dari PPP,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel, Syaifuddin.

Pengucapan sumpah/janji jabatan keempat Pimpinan DPRD Babel tersebut dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Kornel Sianturi S.H., M. Hum dan disaksikan oleh ratusan tamu undangan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya dalam sambutannya menyampaikan siap untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai pimpinan DPRD dengan amanah demi terwujudnya masyarakat sejahtera.

“Berlandaskan semangat Pancasila dan Undang-undang kita bersatu semangat dan jiwa, kita akan berusaha mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan terbuka mendengarkan aspirasi masyarakat,” katanya.

Ia menyebutkan, untuk meningkatkan peran dan fungsi DPRD tidak mudah sehingga butuh kerjasama dan kerja keras.

“Misi dan visi kami menjadi janji kami kepada masyarakat semoga Allah meridoi segala niat baik kami dan kita butuh dukungan masyarakat dan pemerintah untuk kemajuan bersama,” jelasnya.

Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah saat menghadiri rapat Paripurna berharap agar pimpinan DPRD yang baru dilantik, dapat mengemban amanah rakyat dan bertanggung jawab terhadap sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan.

“Dengan demikian, saudara sebagai wakil rakyat agar dapat mengaktualisasikan apa yang menjadi kehendak rakyat pada saat menjalankan fungsi konstitusionalnya yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan,” ucapnya.(wa)