Oleh : Wina Destika
BANGKA TENGAH, LASPELA – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengurangan Resiko Bencana (PRB) 2019, menghasilkan 10 rekomendasi
Upaya pengurangan risiko bencana 2020 – 2024, untuk segera melaksanakan pembangunan yang peka terhadap risiko bencana dan meningkatkan investasi pengurangan risiko yang terpadu dan menyeluruh
di tingkat masing-masing.
Upaya tersebut dituangkan dalam bentuk rencana strategi dan aksi, yakni pertama, penguatan data, informasi, dan literasi bencana, termasuk melalui penyusunan atau pemutakhiran dokumen kajian risiko bencana (KRB) yang inklusif dan pengembangan program-program komunikasi, informasi, dan edukasi rawan bencana.
Kedua, penguatan sistem, regulasi, dan tata kelola bencana, termasuk melalui pemanfaatan hasil-hasil kajian saintifik dan kearifan lokal. Ketiga, peningkatan sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan logistik kebencanaan, terutama melalui penguatan kelembagaan BPBD dan desa/kelurahan.
Keempat, integrasi kerjasama kebijakan dan penataan ruang berbasis risiko bencana melalui penguatan perangkat penataan ruang dan regulasi terkait, berikut penegakannya.
Kelima, penguatan penanganan darurat bencana termasuk melalui percepatan implementasi, standar pelayanan minimum penanggulangan bencana dan program kesiapsiagaan bencana berbasis keluarga.
Keenam, kerangka kerja (prabencana) atau pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (pascabencana) di daerah terdampak bencana, terutama melalui program-program pengurangan risiko bencana komunitas berbasis penghidupan (livelihoods) di daerah
rawan bencana dan pemulihan pascabencana yang berorientasi pada pemulihan penghidupan masyarakat.
Ketujuh, penguatan sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu terutama yang memberikan perlindungan bencana secara langsung pada masyarakat yang tinggal di desa dan kelurahan rawan bencana.
Kedelapan, lendanaan yang memadai termasuk melalui pengembangan mekanisme-mekanisme pendanaan inovatif dan kerjasama dengan lembaga usaha.
Kesembilan, restorasi dan perlindungan ekosistem alami serta area penyangga untuk meningkatkan fungsi perlindungan dan pengurangan risiko, serta fungsi pendukung penghidupan masyarakat yang disediakan ekosistem.
Kesepuluh, pembangunan ketangguhan infrastruktur (layanan dasar dan tanggap darurat), terutama yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti hunian, sekolah, sarana kesehatan, pasar, tempat ibadah, kantor, dan objek-objek vital lainnya.
“Itulah garis besar rencana strategi dan aksi dlam upaya pengurangan risiko bencana tahun 2020 – 2024,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dalam sambutannya pada Rakornas PRB yang berlangsung di Hotel Novotel, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu (13/10/2019).
Ia menambahkan, rincian kerangka strategi/aksi ini akan diberikan pada seluruh daerah, agar rekomendasi ini diwujudkan dengan menjunjung tinggi kesetiakawanan, perspektif gender dan inklusi.
“Dengan pendekatan pentahelix di mana akademisi, pengusaha, pemerintah, komunitas atau masyarakat dan media turut berperan dalam setiap aksi pengurangan risiko bencana,” tutupnya.(wa)