Oleh: Andini Dwi Hasanah
TANJUNGPANDAN, LASPELA- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpandan didatangi sejumlah pemilik kapal dan nelayan Belitung, Jum’at (11/10/2019).
Sebelumnya segerombolan orang tersebut ingin melakukan demo, tetapi akhirnya tidak jadi karena Kepala KSOP Tanjungpandan, Afriyon Putra minta agar dilakukan audiensi saja.
Pemilik kapal dan nelayan yang jumlahnya sekitar 30 orang ini meminta kejelasan tentang pengajuan dokumen kapal mereka yang sampai ini belum selesai, bahkan diakui dokumen-dokumen tersebut sudah cukup lama.
Menurut Afriyon, pemasalahan ini hanyalah miss komunikasi antara pemilik kapal dan KSOP dan dapat diselesaikan hanya dengan komunikasi yang baik.
“Jadi kita tampung permasalahannya, yang tadinya saya bilang, yang dokumennya tidak selesai, yang pertama itu perubahan perizinan kita saat ini sudah sistem online. Jadi kalau dulukan masih bisa manual, sekarang sudah harus online, jadi mereka harus menginput sendiri, hasil NPWP juga sendiri, nah ini menyulitkan kita juga membantu mereka secara manual, kan sekarang gak bisa,” ujar Afriyon.
Permasalahan yang dialami pemilik kapal ini ternyata tidak bisa mengisi data pada sistem online, ini salah satu yang dikeluhkan pemilik kapal sehingga pengajuan dokumen kapal mereka tidak selesai-selesai.
Selanjutnya kata Afrion, permasalahan mereka hanyalah permasalahan biasa, jika mereka ingin bertanya terlebih dahulu kepada Kantor KSOP maka pastinya akan dibantu. Tetapi untuk data yang diisikan online tentunya hanya pemilik akun (pemilik kapal) yang bisa mengisi data tersebut, seperti data nama kapal dan lain-lain.
“Kalau nama kapalnya aja, kalau manual, kalau dulu mungkin nama kapal tinggal bilang, ‘nama kapal kami ini pak’ ya sudah kita tulis, sekarang kan sama kayak nama notaris, kayak nama perusahaan, nama perusahaan kan belum tentu kita buat nama langsung disahkan, karena mungkin namanya itu memiliki nama yang sama,” pungkas Afriyon
Selain itu juga, pada kesempatan tersebut Afrion juga menyampaikan akan memverifikasi ulang data kapal-kapal saat ini. Karena selama ini data-data tersebut masih mengambil data dari Dinas Perbuhungan.
“Sekarang kita mencoba penertiban ukur ulang, untuk yang melakukan perpanjangan kita ukur ulang, sesuai dengan ketentuan dan dijalankan oleh ahli ukur yang dijalankam berdasarkam ketentuan,” tutur Afrion. (din)