Oleh: Andini Dwi Hasanah
TANJUNGPANDAN, LASPELA– Pemerintah Kabupaten Belitung, bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung, menandatangani kesepakatan pengelolaan sementara Pembangkit Listrik Tenaga Nabati (PLTBn) berbasis CPO Milik Pemerintah Kabupaten Belitung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat bupati Belitung, Rabu, (09/10/2019).
Pembangkit listrik tersebut merupakan proyek Pemerintah Pusat dan telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung.
Bupati Belitung, Sahani Saleh mengatakan PLTbn tersebut direncanakan akan mulai beroperasi pada 27 Oktober mendatang, Secara teknis nanti Pemerintah Daerah tidak mengatur kerjasama dengan PLN, namun langsung antara PLN dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri.
“Untuk pengelolaan sementara ini, dalam jangka waktu enam bulan kami mengajak PT Bangka Belitung dalam mengoperasikan PLTbn itu,” kata Sanem.
Menurut bupati yang akrab disapa Sanem, PLTbn ini merupakan pembangkit listrik tenaga nabati pertama di Indonesia yang berbasis CPO, sehingga sangat ramah lingkungan dan merupakan salah satu energi baru terbarukan.
“Proyek ini juga merupakan nasional dan sebagai proyek percontohan daerah lain,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah kabupaten Belitung sekarang ini mengatur regulasi mengenai penyediaan bahan bakar PLTbn dari sejumlah perusahaan sawit yang ada di Belitung.
“Nanti bagaimanapun akan kami bahas bagaimana harga pembelian dari buah sawit yang merupakan bahan bakar PLTbn ini. Kami akan undang sejumlah perusahaan sawit yang ada di Belitung,” jelasnya.
Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) UIW Bangka Belitung, Abdul Mukhlis mengatakan PLTbn tersebut berkapasitas 5 MW untuk menambah ketersedian listrik di Belitung.
“PTLbn ini rencananya akan disalurkan ke kawasan industri Suge nantinya, namun karena kawasan belum optimal jadi akan dialirkan ke masyarakat dan industri yang sudah ada,” tuturnya. (din)
Leave a Reply