Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Pemdes Jeriji, Bumdes Jeriji, dan Gapoktan Jeriji dengan PT. Tama Buana Jaya melakukan penandatanganan Nota kesepakatan di Saung Little Amazon Bumdes Batin Jiwat Jeriji.
Penandatangan nota kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan (Basel), Safrianto Zuriat Putra.
Kejari Basel juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Pemdes Jeriji, Bumdes Jeriji, dan Gapoktan Jeriji dengan PT. Tama Buana Jaya dalam kerjasama tersebut.
Pendampingan tersebut terkait adanya kerjasama dibangunnya Pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (CPO) bersama PT. Tama Buana Jaya di Desa Jeriji.
Pendampingan tersebut dimulai sejak adanya kuasa khusus dari Pemdes Jeriji kepada Kepala Kejari (Kajari) Basel untuk melakukan negosiasi hingga pendampingan administrasi agar tidak menyalahi regulasi yang ada.
Kajari Basel, Safrianto Zuriat Putra mengatakan, pendampingan tersebut dalam rangka untuk membantu Pemdes Jeriji dalam meningkat taraf Perekonomian masyarakat melalui pendirian pabrik CPO oleh PT. Tama Buana Jaya.
“Sejak dikuasakannya oleh Pemdes Jeriji, Tim Pendampingan Kejari Basel langsung bergerak cepat membantu Pemdes Jeriji untuk menindaklanjuti kerjasama antara Pemdes Jeriji dan PT. Tama Buana Jaya terkait Pembangunan Pabrik CPO. Alhmadulillah pendampingan hukum berjalan dengan lancar hingga bisa dilanjutkan dengan penandatangan Nota kesepakatan antara Pemdes Jeriji, Bumdes Jeriji, dan Gapoktan Jeriji dengan PT. Tama Buana Jaya,” katanya belum lama ini.
Ia berharap pembanguan Pabrik CPO tersebut dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa Jeriiji Khususnya dan Masyarakat Basel umumnya dalam meningkatkan Perekonomian.
Senada dikatakan Kepala BPN Basel, Bambang ia menuturkan pihaknya juga siap membantu administrasi pembangunan Pabrik CPO berdiri di Desa Jeriji itu.
“Kami dengan senang hati akan membantu pembangunan pabrik CPO ini karena tujuannya juga baik, namun tetap mengikuti regulasi pertanahan yang ada. oleh karena itu, Pembangunan pabrik CPO ini harus terus berjalan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jeriji, A.Iswandi mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Basel atas Pendampingan hukum yang diberikan kepada Pemdes Jeriji.
“Kami sangat merasakan manfaat pendampingan hukum yang diberikan Pihak Kejari Basel kepada Pemdes Jeriji, tidak hanya menyangkut pendampingan Pembangunan di Desa saja melainkan termasuk pendampingan hukum terkait kerjasama investasi di desa kami hingga nota kesepakatan ini bisa kami sepakati dan kami tandatangani,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia sangat bersyukur kepada pihak Kejari Basel atas pendampingan hukumnya, semoga dari kerjasama pembangunan pabrik CPO di desa Jeriji dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Jeriji pada khususnya dan Basel pada umumnya.
” Semoga dengan berdirinya dan beroperasinya Pabrik CPO di Desa Jeriji kami ini dapat membuat perekonomian masyarakat kami lebih sejahtera dan kami dapat melaksanakan program desa membangun sesuai harapan Pak Presiden Jokowi,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak PT. Tama Buana Jaya melalui perwakilannya, Addi Yasti Harahap berjanji akan memenuhi apa yang sudah tercantum dalam nota kesepakatan.
“Saya mewakili pihak perusahaan berkomitmen untuk melaksakanan apa yang sudah disepakati dalam nota kesepakatan yang kami tandatangani,” tuturnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan bibit sawit untuk masyarakat Jeriji dari PT. Tama Buana Jaya Kepada Ketua Gapoktan Jeriji. (Pra)
Leave a Reply