banner 728x90

Satpol PP Dan Satgas Lebah Lakukan Patroli Pembuangan Sampah Sembarangan

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Andini Dwi Hasanah

TANJUNGPANDAN, LASPELA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung bersama Tim Satgas Lebah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung mulai gencar lakukan patroli, pada Kamis (03/10/2019) pagi.

banner 325x300

Patroli Gabungan tersebut dalam menjalankan Perda dan Perbup.

Kegiatan Patroli Gabungan yang Bersinergi ini diikuti oleh Kepala Bidang Penertiban dan Pengawasan Pol PP Safarudin yang di ikuti Anggota Satpol PP Kabupaten Belitung, dan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung oleh Supendi selaku Kasi Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Kasie Penanganan Sampah Syahrir, dan Zulfi Marius selaku pengawas serta Anggota Tim Satgas Lebah.

Dalam Giat Patroli Gabungan yang tertulis dalam No : 331.1/973/POL.PP/2019. ini mengacu kepada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati diantaranya.

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Dacrah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban
Umum.
4. Peraturan Bupati Belitung Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi. Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung.
5. Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penerapan Sanksi
Pelanggaran Atas Larangan Membuang Sampah tidak Pada Tempat yang Telah
Ditentukan atau disediakan.

Kegiatan Patroli gabungan yang berlangsung selama Dua hari ini dari tanggal 03 – 04 Oktober 2019 dilakukan dengan melaksanakan Pengawasan Monitoring Lapangan terkait Titik Pantau Tempat Pembuangan Sampah maupun tempat pariwisata yang berada di Kecamatan Tanjungpandan maupun Wilayah sekitarnya.

Hari pertama kegiatan Patroli Gabungan ini, Satpol PP beserta Satgas Lebah melakukan Patroli diwilayah pantai wisata Tanjung Kelayang Sijuk, dengan memantau tempat pembuang sampah serta memberi Himbauan kepada pemilik Usaha Warung Makan maupun Usaha wisata lainnya.

Kasi Pemeliharaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Supendi mengatakan dengan melakukan Giat Patroli Gabungan bersama Penegak Perda yaitu Satpol PP Kabupaten Belitung, maka kami Khususnya Tim Satgas Lebah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung merasa Berterima kasih karena sudah Bersinergi dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Daerah dan menjalankan kewajiban kami.

“Di hari Pertama ini kita melaksanakan di daerah Wisata Pantai Tanjung Kelayang kepada pemilik Usaha Warung Makan dengan memberikan Himbauan sampah dan Perbub No 23 Tahun 2019 yang terbaru.” Ujar Supendi yang di dampingi Syahrir selaku Kasie Penanganan Sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Edi Usdianto mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Belitung yang sudah bersinergi dengan mereka Khususnya Tim Satgas Lebah untuk melaksanakan Pengawasan Monitoring Lapangan Gabungan terkait Titik Pantau Tempat Pembuangan Sampah.

” Dan ini merupakan kegiatan Patroli Gabungan yang pertama kali antara Satpol PP dengan Satgas Lebah, dan kami mintak ini akan berkelanjutan terus dan Bersinergi dalam kami Khususnya menjalani Perbub No 23 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penerapan Sanksi
Pelanggaran Atas Larangan Membuang Sampah tidak Pada Tempat yang Telah
Ditentukan atau disediakan.” Katanya. (din)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version