Warga Desa Mendo Minta Perizinan PT. SAML Di Cabut

*Kades Serta Jajarannya Diminta Mundur Dari Jabatannya

MENDOBARAT, LASPELA — Ratusan warga Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat melakukan orasi di halaman Kantor Desa setempat. Aksi tersebut sebagai bentuk protes terkait akan dibangunnya kebun plasma oleh PT. Sinar Agro Makmur Lestari (PT. SAML) di wilayah tersebut. Jumat (27/09/19).

Koordinator Lapangan, Jamius mengatakan banyak kebun warga yang menjadi korban dengan adanya keberadaan PT tersebut. Bahkan saat ini kebun warga sudah ada yang tergusur dan rusak akibat pembuatan jalan oleh PT. SAML.

“Saat mereka sudah buat jalan untuk kesana (plasma) mungkin sudah hampir tiga kilometer tapi jalan itu juga sudah merusak kebun warga, padahal ada pohon karet dan sahang (lada) warga juga,” ungkapnya.

Menurutnya, ada 700 hektar lahan yang mana terdapat juga kebun warga setempat yang diserahkan ke perusahaan tersebut.

Jamius juga kecewa dengan sikap yang diambil oleh pihak Desa karena dinilai kurang transparan tentang isi MoU/kerjasama antara perusahaan dengan pemdes Mendo barat.

“Kita merasa kecewa saja, kemarin ada sosialisasi tapi kita tidak dilibatkan hanya beberapa orang tua saja. Kita juga tidak tau kerjasama antar keduanya apa soalnya, saat pertama dulu pihak Desa menolak tapi sekarang malah beroperasi,” terangnya.

Bahkan pihak Desa juga sering mengumumkan bahwa untuk tidak akan membuat surat milik warga sehingga kebijakan tersebut sangat meresahkan.

“Setiap jumat sering diumumkan bahwa pihak desa tidak akan membuat surat milik warga sejengkalpun, makanya kami minta Kepala Desa dan jajarannya untuk mundur dari jabatannya,” terang Jamius.

Ia juga meminta Bupati Bangka, Mulkan untuk segera mencabut izin perusahaan kelapa sawit tersebut karena keberadaannya merusak dan merampas hutan serta kebun warga.

“Kami mohon kepada bupati sekarang untuk mengusut tuntas permainan desa dengan pihak perusahaan karena kami sudah sangat resah. Kami juga minta bupati untuk mencopot kades sekarang,” pintanya.

Sementara itu Kades Mendo Barat, Masri mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk lokasi perkebunan plasma PT. SAML.

Menurutnya meskipun lokasi perusahaan tersebut berada di desa Mendo Barat, pihaknya tidak dilibatkan dalam penentuan lokasinya. Ia juga mengatakan status lokasi plasma tersebut merupakan hutan HPL.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin ataupun surat apapun, lokasinya ini melalui citra satelit. Izinnya juga langsung melalui Bupati Bangka masa pemerintahan Bupati Tarmizi Saat September 2018 lalu,” ungkapnya.

Masri juga mengatakan pihaknya memang sengaja menolak membuatkan surat tanah warga karena proses jual beli lahan tersebut hanya sebatas kwitansi dan melalui makelar.

“Kita tetap akan buatkan tapi proses jual belinya harus di desa, ada pihak penjual dan pembeli, ada saksinya juga jadi jelas,” terangnya.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Mendo Barat, Zam yang juga hadir saat aksi tersebut berlangsung mengatakan bahwa pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait keberadaan PT. SAML.

“Kecamatan juga tidak pernah mengeluarkan izin apapun, izin ini dikeluarkan langsung oleh Kabupaten Bangka. Disini kami juga tidak dilibatkan,” ungkapnya.(mah)