Satpol PP Amankan Tiga Pasangan Kumpul Kebo

Oleh: Andini Dwi Hasanah

TANJUNGPANDAN, LASPELA– Kepala Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Kabupaten Belitung Suparudin mengatakan pihaknya melakukan penertiban rumah kontrakan, dengan mengamankan tiga pasangan berlawanan jenis tanpa ikatan resmi. Jum’at(27/09/2019)

Razia gabungan Petugas Satpol PP Kabupaten Belitung bersama Disdukcapil, DPTSP, TNI Polri, pada pukul 08:00 Pagi hari itu dalam rangka kegiatan rutin penertiban perda.

Ketiga pasangan itu kedapatan petugas sedang berduaan di dalam kontrakan di wilayah Air Kelubi, Kelurahan Lesung Batang dan Perumnas, Desa Aik Pelempang Jaya, mereka tidak dapat menunjukkan surat domisili dan buku nikah.

“Yang punya kontrakan tidak tau sama sekali, dan mereka pun minta maaf sama kita, tadi juga sudah kita beri arahan kalo ada yang mau mengontrak minta KTP nya duku, kalo suami istri minta buku nikahnya,” ujar Suparudin.

Meski tidak dilanjutkan ke proses hukum, namun ketiga pasangan ini menandatangani surat pernyataan dan berjanji akan mengesahkan hubungan pernikahan dalam jangka waktu tiga bulan.

“Ini kegiatan rutin penertiban perda rumah kos dan kontrakan. Kami sudah beri kelonggaran sanksinya, Jadi mereka sudah kami berikan pembinaan, pilihan mau dijatuhkan sanksi atau mengurus‎ domisili dan nikah jadi nanti mereka kembali lapor kalau sudah nikah,” katanya.

Saparudin menerangkan penangkapan ini berdasarkan Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum ‎dan Perda Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Adminduk, terdapat ancaman sanksi kurungan tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

” Rata-rata yang tertangkap bukan asli orang Belitung melainkan pendatang yang berasal dari macam-macam daerah. Sementara tahap awal petugas hanya memberikan kebijakan pembinaan terlebih dahulu,” tutupnya.(din)