banner 728x90

Kemenag Dukung Penuh Implementasi Jaminan Produk Halal

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Dinda Agus Tiantie.

PANGKALPINANG, LASPELA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang dukung penuh implementasi jaminan produk halal yang akan diwujudkan mulai tanggal 17 Oktober 2019.

banner 325x300

Berdasarkan Undang-undang no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal, dimana semua pelaku usaha nantinya diwajibkan memiliki sertifikasi produk halal.

Firmantasi selaku Kasi Bimas Islam Kemenag Pangkalpinang, mengungkapkan pihaknya mendukung penuh dengan apa yang dicanangkan oleh Kemenag RI ini.

“Kami sangat menyambut baik hal ini, sebagai langkah pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian kehalalan suatu produk,” Ungkap Firmantasi. Kamis (26/9/2019).

Sebagai langkah awal, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) RI berkoordinasi dengan Bimas Islam Kemenag Pangkalpinang.

“Kami akan melakukan survey ke 30 pelaku usaha, baik pelaku usaha makanan dan minuman,” terangnya.

Sementara itu, pengeluaran sertifikat halal sendiri akan dikeluarkan langsung oleh Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Saya harap masyarakat dapat mendukung implementasi UU ini, sehingga masyarakat sendiri tidak akan ragu dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang diproduksi oleh UMKM,” harapnya. (dnd)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version