Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian khusus segala kalangan baik di Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah.
Dalam upaya pencegahan Karhutla di kabupaten Bangka Selatan (Basel), Polres Basel bersama stake holder terkait telah membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk mencegah dan menindak tegas pelaku Karhutla di Negeri Junjung Besaoh.
Kapolres Basel AKBP. S. Ferdinand Suwarji menegaskan bagi pelaku Karhutla di Basel yakni ancaman pidana dengan melanggar undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
“Bagi pelaku karhutla akan dijerat dengan pasal 78 ayat (3) UU RI nomor 41 tahun 1999 berbunyi “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Lima milyar rupiah,” kata Ferdinand, Senin (23/9).
Oleh karena itu, ia menghimbau dalam upaya pencegahan Karhutla masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran segera laporkan ke Kepolisian dan aparat setempat.
“Juga tidak membuang puntung rokok disembarang tempat dan hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan,” imbaunya.
Ia juga meminta masyarakat Basel untuk secara bersama-sama menjaga lingkungan hidup tempat tinggal sekitar dari kepulan asap dari Karhutla.
“Mari bersama ciptakan lingkungan bebas asap di kabupaten Bangka Selatan,” pintanya. (Pra)