Ancaman Pidana Menunggu Bagi Pelaku Karhutla di Basel

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Bangka Selatan, Polres Bangka Selatan (Basel) akan menindak tegas bagi pelaku karhutla di wilayah hukum Polres Basel.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP. Albert Daniel Tampubolon seizin Kapolres Basel AKBP. S Ferdinand Suwarji mengatakan Polres Basel dn Kejari Basel telah melakukan koordinasi terkait penerapan pelaku Karhutla.

“Rakor bersama Kasi Pidana Umum Kejari Basel dan Dinas Lingkuhan hidup Basel bahwa telah sepakat untuk menerapkan penindakan langsung kepada pelaku secara pidana umum bagi pelaku Karhutla di kabupaten Bangka Selatan,” kata Albert kepada wartawan, Senin (23/9).

Ia menuturkan, maraknya Karhutla di Basel, menjadi tugas berat Polres Basel untuk menjerat pelaku Karhutla. Dan sampai saat ini apabila terjadi Karhutla di Basel, Polres Basel akan lakukan penyelidikan.

“Terjadinya Karhutla di Basel semua masih penyelidikan. Kedepan apabila terjadi Karhutla kita akan langsung lakukan pemriksaan dan melakukan penyelidikan di lapangan,” tuturnya.

Menurut dia, Satreskrim Polres Basel saat ini masih terkendala dalam menangani kasus Karhutla, pasalnya saksi dan alat bukti di lapangan menjadi kendala utama Kepolisian dalam mengungkapkan pelaku Karhutla.

“Kendalanya yakni kesulitan di lapangan dengan minimnya saksi, kemudian kendala alat bukti yang sulit dikumpulkan sehingga agak susah menetapkan pelakunya,” ujarnya. (Pra)