Penggunaan Senjata Api Bagi Satpol PP Bangka Dinilai Belum Perlu

SUNGAILIAT, LASPELA — Penggunaan senjata api bagi Satpol PP Kabupaten Bangka dirasa belum diperlukan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bangka, Ahmad Suherman, Jumat (20/09/19).

Menurutnya permasalahan penertiban di wilayah Kabupaten Bangka masih bisa diatur ataupun ditertibkan secara baik-baik tanpa harus ada kontak fisik yang berlebihan.

“Untuk daerah tertentu yang rawan tentu perlu, tapi Satpol PP Bangka sendiri belum diperlukan. Permasalahan penertiban terutama tambang ilegal ini kalau masyarakat bangka kita mudah diatur dan ditertibkan,” ungkapnya.

Namun memang ada beberapa permasalahan yang harus dipecahkan oleh pihak Satpol PP sehingga masih ada aktivitas melanggar dan terus berulang-ulang.

“Yang sulit itu, ada pihak-pihak tertentu mengatasnamakan institusi beking ini yang jadi masalah dan membuat permasalahan ini gak selesai terlebih lagi atas nama perut tetapi kenyataannya ingin memperkaya diri,” tambahnya.

Pihaknya juga mengatakan akan meminta bantuan Kepolisian dan TNI jika memang membahayakan anggotanya saat bertugas.

“Sesuai aturan Permendagri nomor 26 tahun 2010 senjata pol pp hanya boleh senjata api gas air mata dan peluru hampa. Senjata semprot air mata kurang berbahaya karena bersifat untuk melumpuhkan dan menghalau masa saja dan itu juga belum perlu di daerah kita ini,” jelasnya.

Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa Satpol PP Bangka sendiri sempat dipersenjatai senjata api sebanyak dua pucuk pada tahun 2003 sampai 2013 lalu.

“Dulu kita pernah menggunakan senjata api tapi sejak keluar Permendagri nomor 26 tahun 2010 tentang senjata satpol pp hanya boleh senjata api gas air mata dan peluru hampa jadi pistolnya ditarik dan dihidangkan di polda babel,” tuturnya.(mah)