banner 728x90

Perusahaan Di Kabupaten Bangka Banyak Yang Belum Mengantongi Surat Izin

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum memiliki surat izin agar segera untuk memprosesnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh DLH Kabupaten Bangka yang diwakili oleh Insyira Subagia selaku Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Bangka.

banner 325x300

“Dalam beberapa tahun terakhir ini di Kabupaten Bangka masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum melengkapi surat izin, kami dari dinas lingkungan hidup sangat mengharapkan sekali agar perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin agar segera untuk mengajukan perizinannya,” ungkapnya, Kamis (19/09/19).

Insyira mengatakan bahwa setiap perusahaan yang akan menjalankan aktifitasnya harus memiliki empat surat perizinan.

“Langkah awal dari suatu perusahaan yang akan membangun kegiatan perusahaan harus mengajukan izin lingkungan terlebih dahulu,” terangnya.

Selain memiliki izin lingkungan, pihaknya juga mengatakan setiap perusahaan juga harus memiliki izin lainnya yakni terkait pembuangan air limbah.

“Izin pembuangan air limbah ke sumber air, ini terutama pada perusahaan sawit, perusahaan tapioka, dan perusahaan tambak udang,” tambahnya.

Menurutnya, Khusus untuk perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit juga harus ada izin terkait pemanfaatan air limbah.

“Kalau izin pemanfaatan air limbah ke tanah itu untuk aplikasi pada tanah dan itu hanya perusahaan sawit saja, terus izin TPS B3, yaitu untuk perusahaan-perusahaan yang ada limbah B3 nya,” ungkapnya

Izin-izin tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi bagi perusahaan-perusahaan yang akan menjalankan aktivitasnya.

Pihaknya juga mengharapakan agar perusahaan yang belum melengkapi syarat tersebut agar segera untuk memprosesnya, dikatakannya, karena hal tersebut sangat berpengaruh kepada sumber air yang ada di sekitarnya.

“Apabila perusahaan tidak memiliki tersebut kami sangat mengharapkan sekali agar mereka segera untuk memprosesnya karena ini salah satu syarat di dalam menjalankan suatu perusahaan yang ada di pemerintahan Kabupaten Bangka,” pungkasnya. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version