Pakar Hukum : Perda Tak Bisa Hapus IUP

Oleh : Wina Destika

JAKARTA, LASPELA – Pakar hukum administrasi dan tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, berpendapat bahwa peraturan daerah (Perda) salah kaprah jika mengatur bahkan mencabut atau menghapus Izinan Usaha Pertambangan ‎(IUP).

‎”Enggak bisa, Perda Zonasi itu hanya menetapkan peruntukan sesuai dengan daya dukung dan tampung ruangnya. Jadi itu dimensinya darat, air, udara,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Pria bergelar profesor dan menyandang jabatan fungsional sebagai guru besar ‎di Unpar ini menyampaikan keterangan menanggapi soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang sedang dibahas DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Dalam raperda tersebut, bahwa Panitia Khusus (Pansus) akan dihapuskan sejumlah IUP‎ milik PT Timah dan beberapa perusahaan swasta. Menurut Asep, perizinan pertambangan diatur oleh ketentuan atau rezim pertambangan.

‎”Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan, itu harus dengan perundang-undangan lain. Izin itu untuk kegiatan usaha pertambangan, itu enggak bisa dicabut diatur dalam tata ruang,” ujarnya.

‎Dalam tata ruang itu menyangkut 5 aspek yakni menyangkut fisik, kegiatan, sumber daya, hak-hak masyarakat, dan wewenang pemerintah. Untuk wewenang pemerintah daerah ini bukan izin kaitannya dengan pertambangan, tapi terkait penguasaan ruang.

‎”Izin itu bukan kaitannya dengan tambang, izin itu terkait penguasaan ruang. Ini tidak diatur karena IUP itu izin pertambangan, tidak boleh dihapuskan oleh Perda, Tata Ruang atau Zonasi bukan wadahnya,” ujar dia.

Selain itu, secara urutan udang-undang sebagaimana ‎ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Perda Provinsi itu berada paling bawah sebelum Perda Kabupaten atau Kota.

“Iya, di bawah UU, jauh. Jadi tidak boleh dia (Perda) melampaui substansi yang bukan wewenangnya. Buka kewenangan pemda untuk mengatur poin izin pertambangan,” katanya.

“Bahkan hemat saya, ketika wewenang pemda pun bukan di tata ruang, tapi di perizinan, pertambangan, bukan lagi di Perda itu, itu salah kaprah hemat saya‎ Perda mengatur perizinan penambangan,” kata Asep menambahkan.

Asep menyampaikan, sangat aneh jika Raperda RZWP3K Babel tersebut sampai disahkan. Pemerintah pusat pun harus mengevaluasi karena ketentuan tersebut akan menimbulkan tumpang tindih aturan.

‎”Oleh sebab itu, bagusnya dicegah dari sekarang, bahwa itu bukan wadahnya, bukan substansinya mengatur izin pertambangan‎ berkaitan dengan Perda tata ruang. Kacau soal perizinan, tata ruang sudah mengambil substansi di luar tata ruang,” tutupnya.rill/(wa)