Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – YW (40) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada fungsional pelaksanaan kegiatan fasilitas makan minum Bupati dan wakil Bupati, fasilitas mamin pada Sekretariat Daerah (Setda) Bangka Selatan (Basel) dan perlengkapan administrasi pada Setda Basel tahun anggaran 2017 ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel.
Ditetapkan YW sebagai tersangka pada tanggal 5 September 2019, berdasarkan surat perintah (Sprint) penyidikan dan YW sudah dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka.
Ditetapkan tersangka YW selaku PPK pada pengendalian kegiatan berdasarkan alat bukti penyidik dari keterangan saksi dan surat ahli.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel, Safrianto Zuriat Putra mengatakan tersangka YW sudah ditetapkan tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan.
“Penyidik sedang melakukan penyidikan dan menunggu perkembangan penyidikan dan tim jaksa penyidik belum ada tindakan penahanan secara paksaan terhadap YW, karena masih dinilai koperatif,” ujarnya.
YW juga sudah mengembalikan kerugian sebesar Rp. 50 juta secara bersama dengan pengembalian sisa pada tiga orang terpidana kemarin.
Disinggung terkait ada penambahan tersangka baru, Kajari menyebutkan sampai saat ini tidak ada pihak sejauh ini untuk diminta pertanggung jawabkan kasus tipikor mamin.
Ditetapkan YW sebagai tersangka berdasarkan hasil dari 19 orang saksi, tidak sebanyak kemarin dan Kajari juga akan menurunkan 5 orang jaksa untuk lakukan penyidikan terhadap tersangka YW dan 5 orang jaksa penuntut umum (JPU).
Ia disangkakan dengan Pasal primer 2, pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan singkatnya 4 tahun penjara. (Pr)