Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan (Basel) kembali ungkap kasus penangkapan narkoba di jalan Suka Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel, Rabu (18/9) sekira pukul 01.00 Wib.
Pelaku, Icn (20) warga Jalan Suka Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali diciduk dikediamannya saat selesai paketkan narkoba jenis shabu.
“Tersangka Icn (40) ditangkap berdasarkan Nomor LP : LP/ A-513/IX/2019/SPK/BABEL/RES BASEL, tanggal 17 September 2019 di rumahnya Jalan Suka Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” kata Kabag Ops, Kompol Rusnoto kepada wartawan, Rabu (18/9).
Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket sedang narkotika jenis sabu bruto 0,95 gram, 6 paket kecil narkotika jenis sabu bruto 1,03 gram, 1 buah plastik besar kosong, 1 buah wadah bedak merk Marks, 1 helai kertas rokok dan 1 buah plastik kecil kosong.
“Pada Pukul. 20.00 Wib personil satuan narkoba mendapat info dan langsung ke sasaran dengan didampingi ketua RT setempat, setelah berhasil diamankan pelaku membenarkan barang haram itu miliknya dan selanjutnya pelaku diamankan guna proses lebih lanjut,” sebutnya. (Pra)