SUNGAILIAT, LASPELA — Akibat musim kemarau yang terjadi beberapa bulan ini di wilayah Kabupaten Bangka khusunya, dibeberapa titik sudah mulai adanya kabut dan asap tebal yang menyelimuti daerah tersebut.
Menyikapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi tingkat polusi yang mengakibatkan pencemaran udara di wilayah tersebut.
“Kepada masyarakat diharapkan untuk tidak menebang pohon dihutan ataupun dilingkungannya karena akan mengurangi sumber air kita, serta tidak membakar lahan perkebunan, sampah dan sabagianya karena hal itu akan berdampak pada polusi udara kita,” ungkap Insyira Subagia selaku Kabid Pengendalian dampak lingkungan.
Terkait masalah pencemaran udara sudah diatur berdasarkan PP No. 41 Tahun 1999 tentang pengendalian dampak lingkungan dan Peraturan menteri Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2010 tentang pengendalian pencemaran udara.
Pihaknya mengatakan bahwa, Baku mutu udara sudah ditentukan berdasarkan PP No. 41 Tahun 2019 yakni, Carbon monoksida dengan Baku mutunya 30.000, Sulfur Dioksida (SO2) 900, Nitrogren Dioksida (NO2) 400, Ozon (03) 235.
“Apabila baku mutunya lebih dari angka tersebut itu berarti kondisi udara kita sangat rentan terhadap penyakit,” terangnya
Dengan adanya hal tersebut, Pemerintah Daerah dalam hal ini juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatannya terutama pada anak-anak kecil.
“Untuk di titik-titik tertentu yang mengalami kabut asap yang tebal, dalam beraktifitas harus menggunakan masker, hal itu untuk meminimalisir udara kotor yang masuk kedalam paru-paru kita,” imbaunya.
Berdasarkan pantaunnya, wilayah Kabupaten Bangka sendiri sudah mendekati status berbahaya.
“Secara kasat mata saja, sudah dapat kita ketahui adanya kabut asap, ini berarti pencemaran udara sudah meningkat di wilayah kita,” sebutnya.(mah)