Oleh: Andini Dwi Hasanah
TANJUNGPANDAN, LASPELA– Kabupaten Belitung hampir 2 pekan menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2019 tentang tata cara penerapan sanksi pelanggaran atas larangan membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan atau disediakan.
Semenjak berlaku 1 September 2019 dan detik itupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung sudah menyiapkan posko pengaduan Perbup tersebut.
“Jadi semenjak diberlakukan 1 september 2019, perbup 23 tahun 2019 ini, kita 1 september itu membuka posko pengaduan, tahap awal kita DLH menerima pengaduan,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Edi Usdianto, Jum’at (13/09/2019)
Kemudian Edu sapaan akrab Edi Usdianto mengatakan untuk kegiatan razia atau patroli terhadap Perbup itu, leading sector ada di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung dan tim DLH selalu siap siaga.
” Tadi kita sudah rapat koordnasi dengan Pol pp untuk mengvalidkan kegiatan patroli dan razia terhadap pelanggaran perda no 15 tahun 2014 tengtang tibum dan perda no 11 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah,” terangnya.
Edu berharap razia tersebut mulai dilakukan hari senin ini dilokasi yang sudah mereka infokan dalam kegiatan-kegiatan sosialisasi Perbup no. 23 tahun 2019.
“Titik untuk pantau razia itu ada di kawasan gedung nasional, bundaran satam, KV Senang, Tanjungpendam, kawasan Pelabuhan, kawasan pasar, sepanjang pesisir pantai dan sepanjang aliran sungai yang membelah kota Tanjungpandan,” jelasnnya.
Ia juga mengatakan salah satu cara yang digunakan pihaknya untuk mengumpulkan data dan bukti tentang pelanggaran dari Perbup no 23 tahun 2019, yaitu pemanfaatan cctv, namun hal ini jangan sampai terjadi salah paham dikalangan masyarakat, seolah-seolah pihaknya mengandalkan cctv, namun cctv itu hanya salah satu.
” Jadi kita tidak mengandalkan cctv, tapi cctv itu adalah mata semua masyarakat Belitung, hingga saat ini belum ada laporan yang resmi,” tegasnya.
Edu pun berharap disetiap Rukun Tangga (RT) ada penampungan sementara, kemudian di Desa juga mereka mempunyai lahan atau kontainer Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang seharusnya mereka sediakan sendiri.
” Di Desa yang ada di kota Tanjungpandan ini kita melakukan beberapa pertemuan salah satu Desa Pelempang Jaya yang sudah sudah siap mereka menyediakan kontainer sendiri,” terangnya.
Pihak DLH sendiri menyiapkan TPS bergerak di 7 kelurahan dan di tahun 2019 ada 5 kontainer, yang dimana tahap awal ini sudah dikoordinasikan dengan 3 desa, untuk disiapkan lahannya.
” 3 desa itu Desa Air Saga, Kelurahan Lesung Batang dan Kelurahan Paal Satu, dan 2 sisanya untuk di Pantai Tanjung kelayang dan untuk 1 desa di Tanjungpandan,” sebutnya.
Dijelaskan Edu lebih lanjut pengolahan sampah yang ada dari masyarakat sampai saat ini belum terkelola secara maksimal, hal tersebut karena pihaknya hanya mengangkut sampah dari TPS ke TPA.
” Kita sifatnya angkut dan bawa ke TPA, kita proses disana, jadi sebagian ada pemilahan yang dilakukan petugas kita dan masyarakat yang tergabung dalam pemulung, jadi sampah-sampah plastik sudah dipisahkan mereka,” tukasnya.
” Dan juga ditiap-tiap kontainer itu ada masyarakat yang memilah sendiri, jadi yang masih bersifat ekonomis mereka pilih, dan itu hampir tiap malam mereka lakukan,” imbuhya. (din)