banner 728x90

Karantina Pertanian Musnahkan 208 Batang Bibit Jeruk Pembawa Hama

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Dinda Agus Tiantie.

PANGKALPINANG, LASPELA – Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, musnahakan 208 batang Bibit Jeruk Pembawa Hama Organisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Kamis (12/9/2019).

banner 325x300

Sebelumnya Penahanan masuknya 208 batang Bibit Jeruk ini karena telah melanggar peraturan karantina tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Segala Tumbuhan Karantina yang dikirim dari area lain ke area lain, wajib untuk mengantongi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” Jelas Saifuddin Zuhri selaku Kepala Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang.

Benih jeruk yang beredar, dijelaskan Zuhri haruslah memiliki label lulus sertifikasi yang dikeluarkan oleh Balai/Loka pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan holtikultural.

Bibit yang dimusnahkan merupakan hasil dari tangkapan bulan Apri 2019 lalu, yang di tangkap oleh petugas karantina Wilker Pelabuhan Pangkal Balam, yang sedang melaksanakan patroli pengawasan di Pelabuhan Pangkal Balam dan menemukan aktivitas bongkar kapal KM.

“Petugas menemukan buah jeruk dan bibit jeruk, beberapa jeruk dan bibit ditemukan dengan sertifikat, namun ada juga jeruk dan bibit yang tidak bersertifikat yang akhirnya kita tahan dan kita musnahkan hari ini,” tuturnya. (dnd)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version