Polsek Payung Ringkus Pengedar Sabu Saat Hendak Diedarkan

Oleh: Nopranda Putra

PAYUNG, LASPELA – Jajaran Polsek Payung, Polres Bangka Selatan membekuk pelaku yang diduga hendak mengedarkan obat terlarang narkoba jenis sabu di Simpang Empat Jalan Raya Nadung – Payung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Kapolres Basel AKBP. Stanislaus Ferdinand Suwarji mengatakan pengungkapan pelaku narkoba berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / A-262 / IX/ 2019 / BABEL / RES BASEL / SEK PAYUNG* , pada hari Selasa tanggal 10 September 2019 sekira 16.00 wib.

“Pelaku AL (42), pekerjaan wiraswasta warga Desa SukaJaya Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Basel dan TO (37) pekerjaan Wiraswasta warga Desa Fajar Indah Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Basel,” kata Kapolres, Rabu (11/9).

Ia mengungkapkan, waktu pengungkapan pada Senin, 10 September 2019 sekira pukul 16.00 Wib di Simpang empat jalan Raya Nadung- Payung.

Pada Selasa, 10 September 2019, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga sedang membawa narkotika jenis Sabu yang melintasi jalan di Simpang Empat (4) Jalan Raya Nadung – Payung, kemudian tim opsnal Polsek Payung yang dipimpin oleh Kapolsek Payung IPTU Robby Purba menghentikan kendaraan Sepeda Motor yang dicurigai.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pengendara, ditemukan bungkusan rokok signature yang diletakkan diatas jok motornya dna ditemukan diduga narkoba jenis sabu yang berjumlah 2 buah plastik bening paket kecil yang berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu yang terdapat didalam bungkusan rokok signature tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan anggota mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 bungkus plastik bening kecil berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dgn berat bruto 0.6 gr, 2 bungkus plastik bening kosong, 2 Handpohne android merk samsung J2 dan merek Vivo dan 1 Unit Motor Vega ZR warna hitam.

Dan terhadap para pelaku kita amankan dan dilakukan pemeriksaan guna mengungkap jaringan sampai tuntas, karena kasus ini merupakan kasus prioritas,”

“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan koordinasi dengan satuam narkoba Polres Basel,” ujarnya. (Pra)