Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Polisi Resort Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku Pencurian disebuah toko pakaian di Gabek, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Hartati (38) menjalankan aksi mencuri dengan berpura-pura berbelanja, sehingga pada saat Wahyuni (korban) lengah, Hartati langsung mengambil tas milik korban.
Korban mengalami total kerugian hingga mencapai Rp1.7 milliar, hal itu berdasarkan LP / B-275/VIII/2019/RES PKP tertanggal 30 Agustus 2019.
Jadiman Sitohang selaku Kabag Ops Polres Pangkalpinang mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus Hertati di dalam rumah kontrakannya, di daerah Kacang Pedang Pangkalpinang.
“Pelaku seorang ibu rumah tangga diamankan di kontrakannya,” tuturnya.
Dan Pelaku Hertati dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun.
Adapun isi tas Korban berupa :
1. Uang tunai Rp350 ribu, 2. 1 buah BPKB mobil, 3. 2 buah BPKB Motor, 3. KTP, 4.Kartu NPWP, 5. 8 Kartu ATM
6. 2 KTP anak, 7. 1 Kartu Asuransi Prudential, 8. 2 buku nikah atas nama pelapor, 9. Slip cek Bank BCA senilai Rp. 1,7 Miliar, 10. Kalung emas senilai Rp. 1 juta. (dnd)