SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka kembali mengingatkan kepada pemilik warnet yang ada di sekitar kecamatan Sungailiat untuk membatasi penggunaan internet bagi anak dibawah umur.
Terdapat tujuh warnet yang didatangi oleh tim penegak perda tersebut dan diberikan himbauan tentang Surat edaran Bupati perihal larangan anak dibawah bawah umur 18 tahun tidak boleh berada di warnet lagi saat pukul 22.00 wib.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bangka, Ahmad Suherman mengatakan surat edaran Bupati nomor 463/4201/DP2KBP3A/2019 tersebut anak-anak hanya boleh menggunakan jasa warnet dari pukul 15.00 hingga 21.00 wib.
“Surat edaran ini Menindak lanjuti undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. Jadi kalau pagi anak-anak masih jam sekolah, makanya dibuat dari jam 3 sore sampai 9 malam saja,” ungkapnya, Selasa (10/09/19).
Selain itu pemilik ataupun penjaga warnet diminta untuk lebih selektif dalam meneriam pengunjung yang ingin menggunakan jasa warnetnya.
“Pengunjung yang menggunakan seragam sekolah dan waktu jam belajar juga dilarang untuk berada di warnet. Ini sudah kita sampaikan kepada pemilik dan penjaga warnet kita,” tutur Herman.
Saat ini pihaknya baru melakukan sosialisasi kepada seluruh warnet di kabupaten bangka untuk menjaga anak dari kejahatan siber.
“Kami mengharapkan warnet-warnet ini agar mematuhi aturan ini. Apabila melanggar akan dikenakan saksi, bisa saja usahanya kita tutup,” tambahnya.(mah)