Oleh: Nopranda Putra
PAYUNG, LASPELA – AL (42) dan TO (37) warga Pulau Besar dibekuk jajaran Polsek Payung, Polres Bangka Selatan (Basel) pimpinan Kapolsek Payung IPTU. Robby Purba pada Selasa (10/9) sekira pukul 16.00 Wib di Simpang empat Jalan Raya Nadung – Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan lantaran hendak edarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Basel AKBP. Stanislaus Ferdinand Suwarji menyebutkan kedua pelaku diringkus saat anggota Polsek Payung mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku membawa narkoba diduga jenis sabu saat mengendarai sepeda motor yamaha vega zr warna hitam.
Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Polsek Payung mengejar pelaku di simpang empat jalan raya Nadung- Payung.
Ketika digeledah, pelaku sempat membuang barang bukti narkoba diduga sabu di dalam kotak rokok signature, tetapi anggota sigap dan mengetahui perbuatan pelaku saat membunag barang haram itu.
“Pengendara sempat membuang bungkus tersebut ke pinggir jalan, dilakukan penggeledahan sedangkan pelaku mengakui bahwa barang tersebut jenis sabu memang benar miliknya,” kata Kapolres, Rabu (11/9).
“Dan atas kejadian tersebut kedua pelaku diamankan ke Polsek Payung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” lanjut dia. (Pra)