SUNGAILIAT, LASPELA — Bupati Bangka, Mulkan menyetujui petisi Penolakan Kapal Isap Produksi (KIP) yang akan beroperasi di perairan Pantai Rebo, Kecamatan Sungailiat. Penolakan terhadap KIP tersebut disampaikan dalam surat edaran Bupati ke Gubernur Babel tertanggal 30 Agustus 2019 lalu.
Dalam surat edaran tersebut terdapat empat petisi dari Himpunan Nelayan Desa Rebo yakni mengusulkan wilayah perikanan tangkap di daerah tersebut tidak dimanfaatkan untuk KIP atau wilayah pertambangan, kawasan pantai Rebo sekitarnya untuk kawansan KEK dan Pariwisata sehingga akan mempengaruhi usulan objek wisata, perairan Rebo masih dalam status quo sehingga dibebaskan sementara dari aktivitas penambang KIP dan lainya sambil menunggu aturan RZWP3K di berlakukan atau sahkan, serta adanya penolakan KIP karena akan mengganggu aktivitas penangkapan nelayan Desa Rebo.
Menyikapi hal itu, Bupati Bangka Mulkan, mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti keinginan dan aspirasi masyarakat Desa Rebo.
“Inikan keinginan masyarakat kita. Karena pertambangan ini kewenangan provinsi jadi kita sampaikan ke gubernur,” ungkapnya, Rabu (11/09/19).
Menurutnya, Pemimpin Daerah itu harus mampu menerima dan berusaha untuk selalu membantu warganya agar bisa hidup rukun.
“Fungsi kita inikan sebagai pelayan masyarakat, apapun bentuknya kita harus layani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” imbuh Mulkan.
Permasalahan izin KIP di desa rebo sendiri pihak Pemkab Bangka menyerahkan seutuhnya ke pihak provinsi yang memang merupakan kewenangannya.
“Kita hanya bisa menyampaikan aspirasi masyarakat kita, apa nanti hasilnya disetujui atau tidak itukan ada penilaian-penilaian sendiri. Kita cuma ingin yang terbaik buat masyarakat kita,” terangnya.
Masyarakat desa Rebo sendiri menolak keras adanya aktivitas tambang yang ada didaerahnya, karena mayoritas dari warga setempat merupakan nelayan yang sangat bergantung dari hasil laut.(mah)