Satres Narkoba Tangkap Pemakai Sekaligus Pengedar Narkotika Jenis Shabu

SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Bangka kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai pemakai dan sekaligus pengedar narkoba jenis shabu.

Tersangka berisinial MO (36) merupakan warga Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.

Kabag Ops Polres Bangka AKP Faisal Fatsey menyatakan, MO diringkus pada senin 26 Agustus 2019 sekira jam 18.30 WIB saat berada di halaman orang tua tersangka.

“Tersangka atas nama MO di tangkap saat berada di halaman orang tua tersangka yang beralamat di jalan Mangun Raya Goretti, Kecamatan Sungailiat, Kelurahan Sungailiat, kabupaten Bangka.
Kemudian Satres Narkoba Polres Bangka melakukan penggeledahan terhadap MO dan ditemukan beberapa Barang Bukti (BB) dan narkoba jenis shabu seberat 7,3 gram,” ungkap AKP Faisal Fatsey, saat jumpa pers, Selasa (10/09/19).

Ia melanjutkan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka telah ditemukan 1 tas sandang warna hitam dan di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu putih didalam kotak rokok sampoerna, satu buah handphone merk samsung J2 warna putih.

Kemudian ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan tisu warna putih di dalam kresek warna hitam dan satu buah handphone merk nokia warna biru kombinasi abu-abu.

Saat di tanya, MO mengaku memakai barang tersebut sebagai doping supaya kuat dalam bekerja.

“Supaya kuat kerjanya makanya saya makai barang ini,” jawab MO singkat.

Akibat perbuatannya, MO dikenakan pasal 114 (2) dan 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman kurungan minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (mah)