Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) APBDes Bangka Kota tahun anggaran 2017 lalu tampaknya terhenti penyidikan di Polres Bangka Selatan (Basel).
Pasalnya, Kasat Reskrim Polres Basel AKP. Albert Daniel Tampubolon menilai terduga pelaku tipikor Junaidi yang saat itu menjabat Pj. Kades dan Sekdes Bangka Kota sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 124 juta ke kas daerah.
“Untuk APBDes Bangka Kota itu, terkait kerugian negaranya sudah dikembalikan hasil dari audit inspektorat daerah,” kata Albert kepada wartawan belum lama ini.
Menurut dia, penghentian kasus dugaan perkara tipikor APBDes Bangka Kota tahun anggaran 2017 lalu baru status penyelidikan Polres Basel.
Dan dalam tahap penyelidikan untuk perkara tipikor penanganan dari Polri yakni dengan memberikan waktu untuk dilakukan pengembalian kerugian negara.
“Untuk kasus APBDes tersebut masih tahap lidik. Dalam tahapan Lidik untuk perkara tipikor terkait APBDes pola penanganan dari Polri adalah memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dinyatakan adanya kerugian keuangan negara oleh BPK RI maupun BPKP,” sebutnya.
Ia menuturkan, tahapan penanganan perkara tipikor APBDes sesuai dengan aturan hukum yang ditetapakn Bareskrim Polri.
“Hal ini berdasarkan pedoman penanganan tipikor oleh Bareskrim Polri, jadi kedua pelaku yang mengembalikannya yakni Sekdes dan PJ Kades 2017, kadi ini bukan lose,” ujarnya. (Pra)