Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Dua menara telekomunikasi base transceiver station (BTS) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) milik PT. Gihon yang disewa provider terkemuka Xl Axiata dan Telkomsel terancam tak bisa melayanani masyarakat, lantaran operasionalnya akan dihentikan sementara oleh pihak Pemkab Basel.
Dua menara BTS milik PT. Gihon di Desa Rindik Kecamatan Toboali dan Desa Penutuk Kecamatan Lepar Pongok, dalam waktu dekat akan disegel oleh pemerintah setempat, lantaran kedua menara tersebut tidak patuh terhadap aturan pemerintah daerah serta melabrak aturan perundang-undangan dalam proses pembangunan menara.
Pembangunan BTS di Desa Penutuk Lepar Pongok, melabrak aturan perundang-undangan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Ironinya, menara sudah lama berdiri tegak dan sudah dioperasionalkan oleh penyedia layanan provider Telkomsel.
Sementara menara BTS yang terletak di Desa Rindik Kecamatan Toboali, PT.Gihon tidak patuh terhadap aturan pemerintah daerah, kewajiban perusahaan tidak dilaksanakan.
Adapun kewajiban yang tak dijalankan berupa biaya retribusi sebagaimana peraturan daerah Pemkab Basel tentang pengendalian menara enggan dipenuhi pihak perusahaan. Ironinya, PT. Gihon menunggak bayar retribusi sejak Tahun 2011 silam.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Basel, Yoko F Ratzumury mengungkapkan, tunggakan biaya retribusi PT.Gihon pada menara BTS yang terletak di Desa Rindik mencapai puluhan juta rupiah.
“Tunggakan pokok retribusi sekitar 40juta dari Tahun 2011,” ungkap Yoko belum lama ini.
Pemerintah setempat telah beberapa kali menagih kepada PT.Gihon perihal retribusi yang harus dipenuhi pihak perusahaan kepada pemerintah daerah, hanya saja teguran pemerintah tak dihiraukan PT.Gihon. “Surat teguran terakhir tertanggal 24 Februari 2018,” kata Yoko.
Pemkab Basel melalui Dinas Kominfo, tertanggal 14 Agustus 2019 yang lalu telah melayangkan surat permohonan penyegelan kepada Satpol PP. Namun, belum ada penindakan penyegelan. (Pra)