Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) menyatakan siap menindak empat perusahaan yang belum mengembalikan uang negara kepada pemerintah setempat hasil temuan BPK RI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel, Safrianto Zuriat Putra mengatakan, untuk menindak empat perusahaan yang belum mengembalikan uang hasil temuan BPK RI, diperlukan surat kuasa dari Pemkab Basel kepada Kejari sebagai pengacara negara.
“Kami masih menunggu Surat Kuasa Khusus dari Pemkab Basel memberikan kuasa kepada jaksa pengacara negara,” ujar Safrianto Zuriat Putra, Kamis (5/9).
Disampaikan Safrianto, saat ini pihaknya sudah menerima surat permintaan bantuan pembinaan kepada empat perusahaan tersebut.
“Tadi pagi Plt Inspektur pemkab Basel sudah menyerahkan surat permintan bantuan pembinaan terhadap pihak ketiga yang belum melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan temuan BPK RI ke Kas Daerah,” kata dia.
“Dan akan segera kami tindak lanjuti. Saat ini sedang ditelaah terlebih dahulu nanti hasil telaahan staf akan ditentukan langkah penangannya,” lanjutnya.
Ia menuturkan, kejaksaan terlebih dahulu mengedepankan langkah preventif yaitu melakukan penagihan kepada pihak ketiga dengan menugaskan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan negosiasi dan meminta pihak ke tiga tersebut untuk segera menyetor temuan BPK RI ke kas daerah.
“Mudah-mudahan dengan langkah ini tunggakan pihak ketiga tersebut dapat diselesaikan sehingga tidak perlu dilakukan langkah refresif berupa penindakan,” tuturnya.
Sementara Plt Kepala Inspektorat daerah Bangka Selatan menyerahkan surat permohonan bantuan pembinaan kepada kejaksaan negeri, lantaran batas waktu tindak lanjut temuan BPK RI oleh pihak inspektorat telah berakhir, namun belum diindahkan pihak perusahaan.
Berikut daftar empat perusahaan yang belum mengembalikan temuan BPK RI :
Berikut Daftar Perusahaan Belum Kembalikan Temua BPK RI :
1. CV. Prakarsa Unggul
– Overlap Jasa Konsultasi (Dinas Pendidikan)
– Sisa Rp56Juta
2. CV. Tata P’Setya
– Overlap Pekerjaan (Dinas Pertanian)
– Sisa Rp4,3Juta
3. CV. Koba Teknik Konsultan
– Overlap Jasa Konsultan (Dinas Pertanian)
– Rp2Juta-an
4. CV. Maharani
– Kekurangan Volume Pekerjaan dan denda Keterlambatan (BKPSDMD)
– Rp80Juta.